Dzul Hikmah Aufa Nispuana, Dzul Hikmah Aufa Nispuana (2022) Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Polisi Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Ditinjau Dari Hukum HAM. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (124kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (680kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (43kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (294kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (218kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (224kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (44kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (184kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (780kB) |
ABSTRAK
Untuk mengetahui yang melatarbelakangi polisi melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain. Untuk mengetahui sanksi menurut Hukum HAM terhadap polisi yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.Jenis penelitian yang dipakai adalah jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakan hukum sebagai bangunan sistem. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah, dari suatu peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan perjanjian serta doktrin. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Dilihat dari kasus ini, Polisi dalam melaksanakan tugasnya memang memenuhi ketetuan hukum, namun karena kelalaiannya (culpa) maka mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan ini dinyatakan memang melanggar HAM dan Kode Etik Polri. HAM merupakan hak-hak yang melekat pada diri manusia, tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup selayaknya sebagai manusia. Dilihat dari kasus ini, menurut HAM pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polisi, yang dimana dalam melaksanakan tugasnya terjadi kesalahan dalam menembak saat melakukan tugas penangkapan dan akibat kelalaiannya (culpa) itu, mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Adapaun dalam perspektif HAM, mau itu disengaja ataupun tidak, tetap dianggap melanggar HAM dan Kode Etik Polri Nomor 2 Tahun 2002. Untuk mengetahui yang melatarbelakangi polisi melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain. Untuk mengetahui sanksi menurut Hukum HAM terhadap polisi yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.Jenis penelitian yang dipakai adalah jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakan hukum sebagai bangunan sistem. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah, dari suatu peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan perjanjian serta doktrin. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Dilihat dari kasus ini, Polisi dalam melaksanakan tugasnya memang memenuhi ketetuan hukum, namun karena kelalaiannya (culpa) maka mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan ini dinyatakan memang melanggar HAM dan Kode Etik Polri. HAM merupakan hak-hak yang melekat pada diri manusia, tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup selayaknya sebagai manusia. Dilihat dari kasus ini, menurut HAM pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polisi, yang dimana dalam melaksanakan tugasnya terjadi kesalahan dalam menembak saat melakukan tugas penangkapan dan akibat kelalaiannya (culpa) itu, mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Adapaun dalam perspektif HAM, mau itu disengaja ataupun tidak, tetap dianggap melanggar HAM dan Kode Etik Polri Nomor 2 Tahun 2002.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email [email protected] |
Date Deposited: | 28 Jul 2022 06:27 |
Last Modified: | 28 Jul 2022 06:27 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19792 |
Actions (login required)
View Item |