Kasriyani, Kasriyani (2022) PENDAPAT KEPALA KUA TENTANG STATUS WAKAF TIDAK TERCATAT DI KOTA BANJARBARU. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (178kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (670kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (35kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (448kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (400kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (129kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (445kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (122kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (257kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Permasalahan tanah wakaf sering kali terjadi karena status dan kedudukannya masih belum jelas bahkan terkadang mengandung sengketa. Hal ini banyak terjadi di Kota Banjarbaru bahwa permasalahan wakaf tidak hanya terkait banyaknya tanah wakaf yang tidak dicatatkan, tetapi juga permasalahan pencatatan ikrar wakaf di KUA. Atas permasalahan ini menarik untuk mengkaji pendapat Kepala KUA Kecamatan di Kota Banjarbaru terkait status wakaf Tidak Tercatat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Kepala KUA Kecamatan di Kota Banjarbaru terkait status wakaf Tidak Tercatat dan juga solusi hukum terhadap status wakaf tersebut. Penelitian ini berjenis hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Subjek penelitian yang digunakan adalah lima Kepala KUA Kecamatan di Kota Banjarbaru. Objek penelitian ialah pedapat Kepala KUA dan solusi hukumnya terhadap status wakaf Tidak Tercatat. Data yang dikumpulkan adalah data primer dengan Teknik pengumpulannya melalui wawancara. Data diolah dengan editing, deskripsi, dan matrikasi. Setelah diolah data akan dianalisis menggunakan Teknik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap Kepala KUA Kecamatan di Kota Banjarbaru mengalami permasalahan yang sama, yakni masih ditemukannya wakaf yang tidak dicatatkan atau tidak diikrarkan di KUA. Permasalahan yang muncul tidak hanya wakaf yang tidak dicatatkan, tetapi sengketa wakaf yang banyak diadukan ke KUA bahkan permasalahan tanah sporadik mewarnai permasalahan wakaf di Kota Banjarbaru. Setiap Kepala KUA memiliki cara masing-masing untuk mengatasi permasalahan status tanah wakaf yang tidak dicatat. Umumnya setiap Kepala KUA melakukan sosialisasi bersama dengan instansi pemerintah dengan mengadakan kegiatan sosialisasi pencatatan ikrar wakaf. Sebagian melakukan kesadaran masyarakat dengan memberikan nasihat dan saran kepada masyarakat yang diketahui mewakafkan tanah tanpa dicatat.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM) |
Date Deposited: | 02 Aug 2022 06:02 |
Last Modified: | 02 Aug 2022 06:02 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/20037 |
Actions (login required)
View Item |