Heldayanti, Rina (2022) DAMPAK CAMPUR TANGAN ORANG TUA DALAM RUMAH TANGGA ANAK TERHADAP HUBUNGAN CUCU (STUSI KASUS PADA MASYARAKAT BUNTOK KABUPATEN BARITO SELATAN). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (1MB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (2MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (589kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (786kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (930kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (598kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (976kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (589kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (592kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (4MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini bertolak dari keluarga muda dengan seorang anak yang memilih tinggal bersama orang tua. Orang tua mendesak keluarga anak karena beranggapan kondisi ekonominya belum siap untuk mandiri. Keberadaan keluarga anak di rumah orang tua menimbulkan masalah ketika orang tua ikut campur dalam pengasuhan cucunya. Kemudian terjadi konflik keluarga karenakedua belah pihak belum dapat beradaftasi dan menyesuaikan pola asuh anaknya dalam masing-masing keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk campur tangan orang tua terhadap rumah tangga anak, dan dampak campur tangan orang tua dalam rumah tangga anak terhadap hubungan cucu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum emperis (sosiologis) yaitu suatu penelitian hukum yang berusaha memperoleh datanya dari data primer atau data diperoleh secara langsung dari informan mengenai bentuk campur tangan orang tua terhadap rumah tangga anak, dan dampak campur tangan orang tua dalam rumah tangga anak terhadap hubungan cucu. Di samping itu dilakukan pula kajian pustaka sebagai komparasi dalam memberikan analisis permasalahan yang terjadi. Dari penelitian kualitatif ini didapat kesimpulan: Pertama, bentuk campur tangan orang tua dalam rumah tangga anak di daerah Buntok Kabupaten Barito Selatan dapat diidentifikasi yang dikaitkan dengan hadhanah (hak asuh anak). Persoalan mengasuh anak sesungguhnya tidak ada hubungannya dengan perwalian anak sebagaimana argumentasi nenek dan kakeknya. Namun, apabila dikaitkan dengan hadhanah, maka nenek dan kakeknya berhak mengasuh cucunya apabila orang tuanya tidak mampu mengasuh anaknya, maka hak asuh anak dapat dialihkan secara berurutan kepada keluarga ibu dari seorang anak (nenek dan kakek). Tetapi, jika anak tidak memiliki kerabat perempuan dari kalangan muhrim, atau ada tetapi tidak bersedia, maka pengasuhan anak beralih kepada kerabat laki-laki yang masih muhrimnya atau berhubungan darah (nasab). Kedua, bentuk campur tangan orang tua dalam rumah tangga anak pada dasarnya akan bermasalah jika ada dominasi hak asuh cucu diserta tidak ada komunikasi, dimana orang tua dan anak menantu bertahan dengan pendapat dan egonya. Pada kasus ini terlihat orang tua tidak mau melepas tanggung jawabnya atas pengasuhan cucu dan berargumentasi mereka berhak mendapatkan hak asuh anak (hadhanah). Adanya campur tangan orang tua dan tidak tejalinnya komunikasi yang baik telah memicu terjadinya pertengkaran terus menerus antara anak dan suaminya yang pada ujungnya memutuskan untuk bercerai. Bahkan setelah perceraiannya, orang vi tua tetap melarang cucunya keluar rumah sehingga tidak bisa mengikuti bapaknya tinggal di rumah orang tuanya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM) |
Date Deposited: | 18 Aug 2022 01:17 |
Last Modified: | 18 Aug 2022 01:17 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/20353 |
Actions (login required)
View Item |