Muhaimin, Hamim (2022) PERSEPSI ULAMA KABUPATEN TABALONG TENTANG POLIGAMI DENGAN ALASAN KELANCARAN DAKWAH. Skripsi, Fakultas Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (255kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (438kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (749kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (749kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (230kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (777kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (219kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (446kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi karena ditemukannya perkawinan poligami dengan alasan kelancaran dakwah, dikarenakan adanya putusan Pengadilan Agama yang mengabulkan permohonan izin poligami dengan alasan kelancaran dakwah tersebut. Sedangkan poligami dengan alasan kelancaran dakwah ini tidak diatur dalam Pasal 4 dan 5 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang poligami. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui persepsi, alasan dan dasar hukum yang digunakan oleh Ulama Kabupaen Tabalong tentang poligami dengan alasan kelancaran dakwah ini. Penelitian hukum ini bersifat empiris, dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Subjek penelitian ini Ulama Kabupaten Tabalong sebanyak lima orang. Objeknya yaitu persepsi, alasan dan dasar hukum yang digunakan oleh Ulama Kabupaten Tabalong tentang poligami dengan alasan kelancaran dakwah. Data yang digali yaitu identitas informan, persepsi, alasan dan dasar hukum yang digunakan. Data tersebut digali dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya, data diolah dengan proses editing, deskripsi, dan matriks. Kemudian data dipaparkan lalu dianalisis oleh peneliti. Hasil penelitian menujukkan ada perbedaan persepsi atau pemahaman tentang poligami dengan alasan kelancaran dakwah ini. Pertama, poligami dengan alasan kelancaran dakwah ini tidak dibenarkan, alasannya karena tidak ada hubungannya antara poligami dan dakwah, dan alasan tersebut tidak termasuk dalam syarat poligami pada pasal 4 dan 5 UU Nomor 1 Tahun 1974. Kedua, poligami dengan alasan kelancaran dakwah ini bisa boleh dan bisa juga tidak, alasannya karena tergantung situasi dan kondisi saat mau berpoligami. Jika dalam keadaan terdesak maka boleh saja, tapi jika tidak maka sebaiknya jangan. Ketiga, poligami dengan alasan kelancaran dakwah ini boleh saja, karena dalam dalil Alquran Q.S an-Nisa/4: 3 dan Q.S an-Nisa/4: 129 poligami boleh tapi tetap harus berlaku adil.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM) |
Date Deposited: | 03 Oct 2022 05:25 |
Last Modified: | 03 Oct 2022 05:25 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/20739 |
Actions (login required)
View Item |