EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Makanan Halal dalam Tafsir Anwâr Al-Qur’ân Wa Asrâr Al-Furqân Karya Mullâ ‘Ali Al-Qârî (Kajian Tafsir Tematik)

Halim, Rosyid (2022) Makanan Halal dalam Tafsir Anwâr Al-Qur’ân Wa Asrâr Al-Furqân Karya Mullâ ‘Ali Al-Qârî (Kajian Tafsir Tematik). Skripsi, Ushuluddin dan Humaniora.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (478kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (528kB)
[img] Text
Bagian Awal.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (5MB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (630kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (932kB)
[img] Text
Lampiran.pdf

Download (417kB)

ABSTRAK

Skripsi ini membahas makanan halal dalam tafsir Anwâr al-Qur‟ân wa Asrâr al-Furqân karya Mullâ „Ali al-Qârî kajian tematik. Di dalam al-Qur‟an cara memperoleh rezeki yang halal yaitu dalam bentuk makanan. Sejauh ini kajian tentang makanan halal hanya berdasarkan perspektif ilmu fiqih atau penafsiran ahkam (hukum-hukum). Makanan halal dalam perspektif fiqih (hukum) ialah makanan yang dibolehkan oleh syari‟at untuk mengkonsumsinya. Dalam ajaran agama Islam tidak hanya selalu berbicara dari segi hukum (fiqih) saja tetapi juga berbicara dari segi aspek moral atau yang disebut tasawuf, dalam konteks tafsir disebut dengan tafsir sufi. Syari‟at memerintahkan untuk memakan makanan yang halal yang tentu saja makanan yang dibolehkan dan baik untuk tubuh, akal, dan jiwa. Tetapi, dalam pandangan kaum sufi tidak cukup disitu saja, menurut mereka memakan makanan yang halal merupakan usaha mereka dalam mencapai ma‟rifat kepada Allah. Adapun tujuannya untuk mengetahui bagaimana penafsiran Mullâ „Ali al-Qârî terhadap konsep makanan halal dalam tafsirnya, mengetahui bagaimana penafsiran Mullâ „Ali al-Qârî terhadap macam-macam makanan halal dalam tafsirnya, dan mengetahui bagaimana pengaruh makanan halal terhadap jiwa manusia menurut Mullâ „Ali al-Qârî dalam tafsirnya. Jenis penelitian ini ialah kepustakaan atau library research yaitu penelitian yang menggunakan informasi yang diperoleh dari buku-buku tercetak ataupun manuskrip-manuskrip serta dokumen lainnya. Data primer dalam penelitian ini adalah ayat-ayat al-Qur‟an dan penafsirannya tentang makanan halal dalam tafsir Mullâ „Ali al-Qârî. Data sekunder data yang menunjang, mendukung, dan menguatkan, dalam penelitian. Adapun data sekunder dalam penelitian ini ialah kitab-kitab tafsir sufi, buku-buku, jurnal, hingga artikel yang terkait dengan makanan halal. Ada tiga hasil temuan dalam penelitian ini pertama, konsep makanan halal, Mullâ „Ali al-Qârî terlebih dahulu menjelaskan makna dzahir ayat tersebut. ia menjelaskan bahwa maksud halal ialah yaitu bersih dari hal-hal yang syubhat lagi baik dan tidak ada didalamnya mengandung hal-hal yang menyebabkan kemudharatan. Sedangkan makna batinnya, sesungguhnya halal itu ialah yang tidak menjadikan seorang hamba maksiat atau lupa kepada tuhan. Kedua, macam-macam makanan halal ialah makanan hasil sesembelihan. Selain hewan sembelihan, makanan halal yang disebutkan dalam al-Qur‟an ialah makanan dari hasil berburu di laut dan di darat, makanan yang berasal dari tanamantanaman. Makanan halal selanjutnya ialah makanan dari hasil rampasan perang (ghanîmah). Dalam menafsirkan macam-macam makanan halal Mullâ „Ali al-Qârî tetap menafsirkan menurut pandangan ulama fiqh dan sesekali menafsirkan menurut makna batin seperti sesungguhnya hukum makanan yang berada di laut bertentangan dengan hukum makanan yang berada di darat. Apabila seorang hamba tenggelam dalam lautan hakikat maka gugurlah hukum dengan segala makhluk. Adapun binatang buruan laut itu boleh (mubâh) baginya, apabila tenggelam maka jadilah terhapus dan Allah berkuasa terhadap perkaranya. Ketiga, pengaruh makanan terhadap jiwa menurut „Ali al-Qârî menyatakan bahwa siapa yang memakan makanan haram maka akan berdampak buruk bagi jiwanya. Karena kunci dari segala perbuatan dosa dan merupakan akar dari segala macam kesalahan disebabkan oleh makanan yang haram yang dapat membawa kepada kelalaian hubungan dengan Allah hingga keburukan budi pekerti dan kebobrokan moral. Kata kunci: makanan halal, tafsir Mullâ „Ali al-Qârî, kajian tematik

Item Type: Skripsi
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
Depositing User: Yulianti Herma
Date Deposited: 04 Nov 2022 08:31
Last Modified: 04 Nov 2022 08:31
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21029

Actions (login required)

View Item View Item