Hapipah, Rini (2022) Upaya KUA Kusan Hulu dalam Mencegah Nikah Siri di Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (264kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (37kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (610kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (635kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (188kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (603kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (289kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (256kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini berlatar belakang dari adanya upaya pencegahan nikah siri oleh Kepala KUA Kusan Hulu kepada calon pengantin. Berawal dari sepasang calon pengantin yang datang ke KUA Kusan Hulu untuk berkonsultasi dan ingin mendaftarkan nikahnya namun tidak memenuhi syarat umur menurut Undang-Undang yang berlaku, kemudian Kepala KUA menyarankan agar menunda pernikahannya dan meminta dispensasi nikah ke Pengadilan Agama setempat. Akan tetapi, perempuannya sudah hamil di luar nikah dan pernikahannya tidak bisa ditunda lagi dan mereka memutuskan ingin melakukan nikah siri saja. Kepala KUA berusaha memberikan pelayanan, dan bimbingan di bidang nikah, rujuk dan keluarga sakinah serta memberikan pemahaman sekaligus pengetahuan terkait pentingnya pencatatan perkawinan kepada calon pengantin tersebut. Kemudian, calon pengantin tersebut membatalkan niat mereka untuk melakukan nikah siri dan mereka akan mendaftarkan pernikahan mereka ke KUA Kusan Hulu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan KUA Kusan Hulu dalam mencegah nikah siri serta faktor apa saja yang menghambat KUA Kusan Hulu dalam melakukan upaya tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan terjun ke lapangan dalam rangka menggali dan memperoleh data yang berkenaan dengan permasalahan tersebut dan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif yang berlokasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan oleh KUA Kusan Hulu dalam mencegah nikah siri diantaranya: Pertama, melakukan bimbingan perkawinan (Binwin) secara tatap muka bagi calon pengantin, remaja masjid dan karang taruna. Kedua, mengadakan kursus calon pengantin (Suscatin). Ketiga, melakukan kursus pra nikah bagi remaja usia nikah ke sekolah-sekolah. Keempat, melakukan penyuluhan rutin oleh penyuluh agama Islam ke desa-desa. Kelima, KUA Kusan Hulu melakukan himbauan kepada masyarakat melalui iklan seperti menggunakan Pamflet dan melalui media sosial seperti Instagram dan WhatsApp. Sedangkan faktor yang menjadi penghambat KUA Kusan Hulu adalah: Pertama, kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang bekerja di KUA Kusan Hulu. Kedua, jarak tempuh yang jauh dan akses perjalanan yang sulit dilalui. Ketiga, kurangnya fasilitas yang memadai untuk KUA Kusan Hulu dalam melakukan upaya pencegahan nikah siri.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM) |
Date Deposited: | 23 Nov 2022 00:35 |
Last Modified: | 23 Nov 2022 00:35 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21088 |
Actions (login required)
View Item |