Sama, Muhammad Khairus (2022) Pandangan Kepala KUA Kabupaten Barito Kuala Tentang Walimatul 'Ursy yang Terjadi Sebelum Akad Nikah. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (371kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (543kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (706kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (860kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (358kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (875kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (449kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (551kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatar belakangi dari sebuah kasus yang peneliti temukan di KUA Kecamatan Marabahan dengan permasalahan yang terjadi di KUA tersebut yaitu pelaksanaan walimah satu hari sebelum mengadakan akad nikah, kedua calon pengantin tersebut mengadakan terlebih dahulu resepsi perkawinan dirumah calon mempelai perempuan dengan alasan yang sudah siap seperti menyebarian undangan, dan mempersiapkan hal-hal lain yang berkaitan dengan pesta tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan Kepala KUA Kabupaten Barito Kuala mengenai perkara walimatul „ursy yang diadakan sebelum akad nikah. Di samping itu juga untuk mengetahui dasar hukum alQur‟an dan Hadits yang digunakan oleh KUA Kabupaten Barito Kuala mengenai walimatul „ursy yang terjadi sebelum akad nikah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Yakni dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Selanjutya, data diolah dengan teknik editing, matris dan klasifikasi. Kemudian dianalisi secara deskriptif kualitatif sehingga diperoleh kesimpulan. Lokasi penelitian ini bertempat di KUA Kabupaten Barito Kuala. Hasil penelitian ini menunjukan pandangan KUA Kabupaten Barito Kuala terhadap walimatul „ursy yang terjadi sebelum akad nikah dari sebuah kasus diatas ke-4 Kepala KUA Kabupaten Barito Kuala mengatakan tidak setuju mengenai walimatul ‟ursy yang terjadi sebelum akad nikah, dengan alasan menyandingkan perempuan dan laki-laki yang belum sah atau belum megadakan akad nikah. Dengan dasar hukum HR. Bukhari jus 3, HR. Ahmad juz.5. Namun Kepala KUA Kecamtan carbon memliki sudut pandang yang berbeda dengan alasan boleh melakukan walimatul „ursy sebelum akad nikah degan mengikuti adat istiadat yang mereka ikuti di daerah masing-masing. Seperti pernikahan ge-Wing, tradisi ini menurut orang Jawa Kuno atau Jawa Dipo, tidak setiap Wage sama Pahing itu tidak boleh menikah akan tetapi lebih khusus perpaduan Hari Selasa dengan Sabtu Pahing. „urf secara harfiah adalah suatu keadaan, ucapan, perbuatan atau ketentuan yang telah dikenal manusia dan telah menjadi tradisi untuk melaksanakannya. Di kalangan masyarakat „urf sering disebut dengan istilah adat. Dengan dasar Hukum QS. Al-Isra: 32
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM) |
Date Deposited: | 25 Nov 2022 11:40 |
Last Modified: | 25 Nov 2022 11:40 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21092 |
Actions (login required)
View Item |