Mubarak, Muhammad Husni (2022) Peralihan Hak Pemanfaatan Tempat Berjualan di Pasar Amuntai dalam Perspektif Hukum Syariah. Tesis, Pascasarjana.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (132kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (835kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (117kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (291kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (879kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (262kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (99kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (245kB) |
|
Text
Lampirann.pdf Download (7MB) |
ABSTRAK
Perjanjian sewa menyewa merupakan kesepakatan antara dua pihak dalam pengambilan manfaat suatu benda menurut batas waktu yang telah disepekati. Peralihan hak pemanfaatan tempat berjualan yang di maksud dalam penelitian ini adalah sewa kembali, dalam prakteknya tedapat beberapa permasalahan dalam praktek pemanfaatan tempat berjualan di pasar Amuntai yang telah diberikan kepada pedagang. Pedagang yang menerima SKHPTB leluasa melakukan penyewaan petak toko dan kios kepada siapa saja dan kebebasan dalam membuat kesepakatan harga dengan pedagang yang ingin melakukan penyewaan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses terjadinya peralihan hak pemanfaatan tempat berjualan yang dilakukan pedagang di Pasar Amuntai dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap peralihan hak pemanfaatan tempat berjualan. Penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris, dengan menggunakan pendekatan statute approach dan conseptual approach. Dalam penelitian ini dititik beratkan pada langkah-langkah pengamatan dan analisa yang bersifat empiris. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif dari wawancara yang dilakukan di pasar Amuntai terhadap para pedagang yang menjadi bahan penelitian. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian ini adalah ; 1) Proses peralihan hak pemanfaatan tempat berjualan biasa dilakukan secara sederhana dimana pemilik izin sewa menawarkan toko kepada pedagang baru tanpa sepengetahuan pihak pemerintah, untuk penetapan harga biasanya terjadi apabila harga yang disepakati itu terdapat unsur rasa suka sama suka antara kedua belah pihak, sehingga antara kedua belah pihak tidak ada kesulitan dalam serah terima barang. Setelah menetapkan harga yang telah disepakati, maka kedua belah pihak melakukan ijab qabul. Peralihan hak pemanfaatan tempat berjualan menggunakan perjanjian sewa di bawah tangan atau secara lisan berdasarkan kepercayaan antara kedua belah pihak. 2) Jika dilihat dari syarat sahnya akad belum terpenuhinya dalam akad ijarah, dikarenakan ketidakrelaan dan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak. Peralihan yang dilakukan pedagang utama untuk memperoleh keuntungan sewa tanpa izin dari pemilik, mengakibatkan perjanjian sewa antara pedagang utama dan pedagang baru tidak sah atau batal baik secara hukum perdata atau menurut hukum ekonomi Islam.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 19 Dec 2022 01:24 |
Last Modified: | 19 Dec 2022 01:24 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21236 |
Actions (login required)
View Item |