Mukarram, Muhammad Laili (2022) Pendapat Hakim PA Marabahan Tentang Wasiat Wajibah Untuk Anak Perempuan dari Saudara Kandung yang Meninggal Dunia Lebih Dahulu dari Pewaris. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (110kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (186kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (522kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (676kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (193kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (406kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (12kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (250kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini bersumber dari keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 huruf c nomor 9 yang mengatur tentang kewarisan dimana anak perempuan dari saudara kandung yang meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris berhak mendapat bagian wasiat wajibah, dan para Hakim Pengadilan Agama Marabahan mengemukakan perbedaan pendapat dan landasan hukum atas pendapatnya mengenai hal tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Hakim Pengadilan Agama Marabahan serta apa yang menjadi landasan hukum atas pendapat Hakim Pengadilan Marabahan tentang pembagian wasiat wajibah untuk anak perempuan dari saudara kandung yang meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris (sosiologis) berupa penelitian lapangan (field reseach) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data yang digunakan terdiri dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Data yang didapat diproses dan dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, Hakim Pengadilan Agama Marabahan berpendapat bahwa anak perempuan dari saudara kandung yang meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris tetap berhak mendapatkan bagian harta warisannya, namun dengan unsur kemaslahatan, yakni melalui jalur wasiat wajibah. Kedua, adapun yang menjadi landasan hukum atas pendapat Hakim Pengadilan Agama Marabahan tentang wasiat wajibah untuk anak perempuan dari saudara kandung yang meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris adalah tetap menerapkan ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 huruf c nomor 9 sebagai aturan kebijakan terhadap suatu perkara waris yang akan terjadi di dalam pengadilan. Di sisi lainnya, ada yang berdasar hati nurani hakim terhadap keadilan di dalamnya, bukan dengan hukum yang baku, asas kemaslahatan, juga penafsiran Q.S. Al-Baqarah/2:180. Ada yang mendasari SEMA tersebut dengan hukum progresif hakim dalam aspek sosiologis, yakni dilihat dari kedekatan anak perempuan dari saudara kandung terhadap pewaris, sehingga sangat berhak diberikan bagiannya untuk kemaslahatan. Selain itu pula, dengan memiliki dasar pendapat para ahli fikih Timur Tengah yang mengatur tentang wasiat wajibah yang ada unsur kemaslahatan. Ada juga dengan landasan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009, teori keadilan, teori penemuan hukum, dan kaidah-kaidah fikih.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 06 Jan 2023 00:53 |
Last Modified: | 06 Jan 2023 00:53 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21475 |
Actions (login required)
View Item |