Feriadi, Ego (2022) Persepsi Ulama Kotabaru Tentang Jual Beli Dedak di Pabrik Penggilingan Padi Desa Gedambaan. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (167kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (123kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (756kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (870kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (322kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (649kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (311kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (517kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi seringnya terjadi dalam proses penggilingan padi dedak halus dikumpulkan pemilik pabrik dan apabila sudah terkumpul banyak nantinya akan dijual, hal inilah terkadang dianggap remeh oleh masyarakat padahal masih ada hal lain yang perlu diperhatikan. Tanpa disadari dedak yang diperjual belikan faktanya masih milik petani dan tidak ada perjanjian apapun selain perjanjian penggilingan padi saja dan juga tidak ada isyarat apapun dari petani untuk memberinya kepada pemilik pabrik. Dari uraian masalah tersebut peneliti tertarik melakukan penelitian dengan meminta persepsi ulama Kotabaru tentang jual beli dedak di pabrik penggilingan padi Desa Gedambaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi ulama Kotabaru terhadap jual beli dedak di pabrik penggilingan padi Desa Gedambaan dan untuk mengetahui alasan pendapat ulama Kotabaru terhadap jual beli dedak di pabrik penggilingan padi Desa Gedambaan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yaitu dengan turun langsung ke lapangan yang berlokasi di wilayah Kabupaten Kotabaru yakni di Kecamatan Pulau Laut Sigam dan Kecamatan Pulau Laut Utara. Peneliti melakukan wawancara terhadap 5 orang ulama dan ulama yang dimaksud yaitu pimpinan pondok pesantren di wilayah Kotabaru yang berada di Kecamatan Pulau Laut Sigam dan Pulau Laut Utara. Hasil dari penelitian ini pertama, terdapat 3 persepsi ulama Kotabaru terhadap jual beli dedak di pabrik penggilingan padi Desa Gedambaan yakni boleh, syubhat (boleh dan tidak boleh) dan haram, ada 3 ulama yang menyatakan boleh, 1 ulama yang menyatakan syubhat, dan 1 ulama yang menyatakan haram. Kedua, alasan pendapat ulama tersebut antara lain; hukumnya boleh apabila apabila adanya indikasi saling ikhlas antara kedua belah pihak, dan adat kebiasaan dari masyarakat meninggalkan dedaknya. Hukumnya syubhat apabila tidak adanya perjanjian antara kedua belah pihak bahwa dedaknya diambil pemilik pabrik, sesuatu yang masih mempunyai manfaat itu menjadi hak seorang pemilik padi, dan pemilik pabrik tidak boleh mengambilnya. Namun apabila pemberitahuan atau papan pengumuman yang bertuliskan “dedak menjadi milik kami” maka boleh dijual. Hukumnya haram apabila dedak yang dijual bukanlah kepemilikan sempurna oleh pemilik pabrik sehingga syarat sahnya tidak terpenuhi dengan berlandaskan H.R Ibnu Majah No. 2187 “Janganlah engkau menjual sesuatu yang bukan milikmu.”
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory K Law > K Law (General) |
Depositing User: | FAHMI FAHMI FAHMI |
Date Deposited: | 04 Jan 2023 05:37 |
Last Modified: | 04 Jan 2023 05:37 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21476 |
Actions (login required)
View Item |