Yahya, Noor Ridwan (2023) Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Praktik Pembulatan Nominal Harga dalam Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah.
Text
Pernyataan.pdf Download (146kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (8kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (731kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (787kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (443kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (840kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (114kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA FIXX.pdf Download (230kB) |
|
Text
LAMPIRAN FIXX.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi berkaitan dengan hak konsumen yang memperoleh uang kembalian yang tidak semestinya yang terdapat selisih harga dari yang tertera dengan pengucapan yang dilakukan sebagian petugas pengisian SPBU kota Banjarmasin mereka melakukan praktik pembulatan, Menurut pendapat ulama yang membolehkan melakukan praktik tersebut dikarenakan penjual dan pembeli berasas suka rela. Selain itu ada juga ulama yang berpendapat tidak boleh yaitu menurut beliau Praktik tersebut tidak boleh karena mengandung unsur batil di dalamnya dan tidak adanya Ijab Qobul atau kata yang keluar dari lisan penjual saling ridho dan rela sama rela maka praktik jual belinya tidak halal. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pendapat Ulama Banjarmasin khususnya mengenai Praktik Pembulatan Nominal Harga dalam Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Di SPBU, beserta dasar hukum apa yang digunakan oleh para Ulama Banjarmasin dalam menyampaikan pendapatnya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Dengan subjek penelitiannya yakni Ulama Kota Banjarmasin. Teknik pengumpulan data dalam penelitian dilakukan dengan wawancara dan Observasi. Berdasarkan hasil penelitian 5 orang Ulama (1, 2, 5, 6, 8) Banjarmasin yang memberikan pendapatnya sepakat bahwa praktik pembulatan dari pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) ini boleh namun didasari dengan akad suka sama suka dan ridho di antara kedua belah pihak yang melakukan jual beli dasar hukumnya Surah Al-Nisa ayat 29. Ada 3 orang Ulama yaitu (3, 4, 7) yang tidak membolehkan akan praktik pembulatan harga Bahan Bakar Minyak ini, karena praktik tersebut mengambil hak orang lain walaupun sedikit itu tetap kepunyaan orang lain, dan akan dipertanggung jawabkan nanti di akhirat dasar hukumnya Surah Al-Baqarah ayat 188.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HC Economic History and Conditions K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 11 Jan 2023 01:08 |
Last Modified: | 11 Jan 2023 01:08 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21539 |
Actions (login required)
View Item |