Said, Muhammad (2023) Permohonan Cerai Talak (Analisis Putusan Putusan Hakim Nomor: 154/Pdt.G/2008/PA.Mrb). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (219kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (474kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (144kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (514kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (877kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (549kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (151kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (358kB) |
|
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini bersumber dari putusan Pengadilan Agama Marbahan Nomor : 154/Pdt.G tentang permohonan cerai talak. Dalam putusan tersebut hakim menjatuhkan putusan bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima karena mempunyai cacat formil, yaitu dalam persidangan tenyata alasan yang diajukan untuk menceraikan si termohon tidak terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dan dasar hukum apa yang digunakan hakim dalam putusan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Agama Marabahan Nomor : 154/Pdt.G/2008/PA. Mrb. (2) Untuk mengetahui dasar hukum apa yang digunakan hakim dalam putusan Pengadilan Agama Marabahan Nomor : 154/Pdt.G/2008/PA. Mrb Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif dengan penelitian hukum yang dilakukan dengan menelaah bahan pustaka, bahan hukum terdiri dari primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini mengkritisi alasan-alasan atau pertimbangan hakim yang terdapat dalam putusan PA Marabahan Nomor : 154/Pdt.G/2008/PA. Mrb. Dengan bahan hukum primernya adalah putusan tersebut dan baham hukum sekundernya adalah data atau dokumen yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Dalam putusan PA Marbahan Nomor : 154/Pdt.G/2008 penulis menemukan bahwa dalam pertimbangan hukumnya hakim tidak menunda persidangan , dalam pertimbangannya dijelaskan bahwa hakim terus melanjutkan persidangan ketahap-tahap selanjutnya padahal pihak termohonnya tidak hadir dan mempunyai alasan yang sah. Seharusnya hakim disini jagan tergesa-gesa dalam memutus perkara tersebut, berdasarkan hal itulah yang membuat penulis tertarik menganalisis putusan tersersebut. Kesimpulan dari putusan ini menurut penulis bahwa hakim tergesa-gesa dalam memutus perkara tersebut, sedangkan dalam fakta persidangan pihak termohon tidak hadir dengan alasan yang sah. Padahal dijelaskan dalam pasal 127 HIR menegaskan bahwa apabila pada sidang pertama, salah seorang tergugat tidak datang, pula tidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakilnya, maka pemeriksaan perkara ditangguhkan pada hari persidangan lain, sedapat-dapatnya jangan terlampau lama.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 11 Jan 2023 08:00 |
Last Modified: | 11 Jan 2023 08:00 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21568 |
Actions (login required)
View Item |