Rahmadiati, Alfina (2023) Konsep Tanpa Anak (Childfree) Menurut Pandangan Hukum Islam dan Hukum Barat. Skripsi, Syariah.
Text
SURAT PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (201kB) |
|
Text
AWALL.pdf Download (866kB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (248kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (647kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (428kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (615kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (323kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (413kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatar belakangi oleh problematika komperaratif tren childfree dalam pandangan hukum Islam dan hukum Barat dikalangan masyarakat. Istilah baru di zaman moderen mengenai childfree menimbulkan perbedaan hukum mengenai boleh atau tidak seseorang maupun pasangan suami istri melakukan hal tersebut. Hal ini menjadi permasalahan yang diperdebatkan dimasyarakat umum mengenai hukum boleh atau tidak nya childfree. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsep tanpa anak (childfree) serta hukumnya dalam Islam dan dalam hukum Barat sekaligus peneliti tertarik mengenai perbandingan yang ada dalam dua pandangan hukum tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian pustaka yang bersifat deskriptif komparatif yaitu dengan menggunakan buku-buku sebagai sumber data dan mencari tahu hukum childfree dari sumber-sumber hukum lainnya. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perbandingan (komparatif). Hasil yang ditemukan ialah hukum Islam memperbolehkan childfree jika dilakukan dengan cara yang diperboleh kan dalam Islam seperti tidak inzal, tidak menikah, atau „azl, selama sebab yang melatarbelakanginya adalah alasan yang dinilai ma‟ruf dalam Islam. Tetapi menjadi haram apabila childfree dijadikan sebagai prinsip hidup, juga alasan yang melatarbelakanginya munkar dalam Islam. Sedangkan hukum barat memperbolehkan saja karena childfree diputuskan oleh individu atau pasangan suami istri yang mempunyai hak dan kebebasan dalam meyakini atau menganut yang dirasa sesuai dengan hati nuraninya, sehingga pemerintah tidak punya hak untuk ikut campur dalam hubungan seksual pasangan tersebut. Hukum Islam dan hukum barat memperbolehkan memilih childfree untuk memperhatikan hak reproduksi pada wanita karena wanita yang akan mengalami masa-masa lemah selama mengandung hingga menyusui. Akan tetapi hukum Islam melarang childfree apabila dijadikan ideologi dan dilakukan dengan cara yang haram seperti menghilangkan sistem reproduksi, sedangkan hukum barat tetap memperbolehkan selama tidak bertentangan dengan HAM.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 20 Jan 2023 02:15 |
Last Modified: | 20 Jan 2023 02:15 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21791 |
Actions (login required)
View Item |