Noor, Muhammad Zidane (2023) Jual Beli Tanaman Hias di Kota Banjarbaru (Tinjauan Hukum Islam). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (287kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (122kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (598kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (984kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (322kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (898kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (316kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (425kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (4MB) |
ABSTRAK
Muhammad Zidane Noor, 170101040952. Jual Beli Tanaman Hias di Kota Banjarbaru (Tinjauan Hukum Islam). Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Pembimbing (I) Dr. Hj. Amelia Rahmaniah,M.H dan Pembimbing (II) Dr. Hj. Rabiatul Adawiyah, M. Ag., Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin. 2023 Kata kunci: Jual Beli, Tanaman Hias, Hukum Islam Skripsi ini mempelajari Jual Beli Tanaman Hias di Kota Banjarbaru Tinjauan Hukum Islam. latar belakangnya, transaksi jual beli tanaman hias sering dilakukan oleh masyarakat. Bahwa memiliki permasalahan dalam transaksi, permasalahan karena makelar atau perantara yang tidak amanah dan penipuan yang dialami oleh beberapa toko tanaman hias di Banjarbaru. Adapun skripsi ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli tanaman hias di Kota Banjarbaru dan untuk mengetahui faktor penyebab atau alasan terjadinya penyimpangan dalam transaksi jual beli. Penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu memperoleh data yang bersifat apa adanya. Peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian di Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, Objek penelitian ialah pemilik toko tanaman hias yaitu toko Pak H. Atmo, Mily Jaya, Artha Barokah Nursery, Taman Permai, Anna Flower’s, Arum Permai, dan Muncul Jaya Florist. Subjek penelitian ini adalah praktik jual beli tanaman hias. Hasil Penelitian ini adalah praktik jual beli tanaman hias di Kota Banjarbaru Praktik jual beli tanaman hias di Kota Banjarbaru berdasarkan tinjauan hukum Islam terdapat dua jenis yaitu jual beli secara langsung dan melalui makelar/perantara (samsarah). Melalui makelar/perantara berdasarkan hukum Islam terdapat kecacatan dalam jual beli yaitu terdapat unsur gharar dalam transaksi dimana pembeli atau pihak ketiga tidak membayar barang yang dibeli dan bagi pihak ketiga tidak mengirimkan barang yang dibeli oleh pembeli dari pihak ketiga yang mengakibatkan kerugian yang dialami oleh beberapa toko yaitu, toko tanaman Hias H. Atmo, Mily Jaya, Artha Barokah Nursery, Taman Permai, dan Anna Flower’s. Untuk di toko Arum Sari dan Muncul Jaya Florist tidak ada masalah. Faktor penyebab terjadinya penyimpangan dalam transaksi jual beli tanaman hias di Kota Banjarbaru adalah kebutuhan untuk memutar modal usaha, terlalu percaya dengan pembeli/makelar, kurangnya mengikuti workshop tentang usaha, dan dampak yang disebabkan oleh praktik penjualan tanaman hias melalui samsarah atau makelar yang tidak sesuai dengan syariat Islam mengakibatkan kurangnya rasa percaya pembeli terhadap penjual dan sebaliknya yang mengakibatkan kerugian.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM) |
Date Deposited: | 24 Jan 2023 12:53 |
Last Modified: | 24 Jan 2023 12:53 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21846 |
Actions (login required)
View Item |