Shafwah, Naili (2023) Persepsi Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Akad Jual Beli dengan Tambahan Pajak Restoran. Skripsi, Syariah.
Text
SKRIPSI NAILI SHAFWAH (180102040096)_ PERNYATAAN.pdf Download (177kB) |
|
Text
SKRIPSI NAILI SHAFWAH (180102040096)_ AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
SKRIPSI NAILI SHAFWAH (180102040096)_ ABSTRAK.pdf Download (7kB) |
|
Text
SKRIPSI NAILI SHAFWAH (180102040096)_ BAB 1.pdf Download (369kB) |
|
Text
SKRIPSI NAILI SHAFWAH (180102040096)_ BAB 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (417kB) |
|
Text
SKRIPSI NAILI SHAFWAH (180102040096)_ BAB 3.pdf Download (139kB) |
|
Text
SKRIPSI NAILI SHAFWAH (180102040096)_ BAB 4.pdf Download (405kB) |
|
Text
SKRIPSI NAILI SHAFWAH (180102040096)_ BAB 5.pdf Download (124kB) |
|
Text
SKRIPSI NAILI SHAFWAH (180102040096)_ DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (233kB) |
|
Text
SKRIPSI NAILI SHAFWAH (180102040096)_ LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Ijab dan qobul merupakan sah atau tidaknya jual beli antara seorang pembeli dan penjual.Akad merupakan ikatan antara penjual dan pembeli. Indonesia sebagai negara hukum yang mengatur segala yang ada, termasuk tentang pajak. Pajak wajib dibayar, ketentuan tersebut diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2011. Adanya tambahan pajak pada makanan yang dibeli, pembeli merasa dirugikan dan ada rasa kekecewaan akibat tidak adanya keterbukaan dari penjual kepada pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi ulama kota banjarmasin mengenai akad jual beli dengan tambahan pajak restoran beserta alasan dan dasar hukum yang digunakan oleh para ulama kota Banjarmasin dalam menyampaikan pendapatnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, menggunakan metode observasi dan wawancara, dengan para informan berjumlah 4 orang Ulama Kota Banjarmasin. Dari pendapat ulama mengenai akad jual beli dengan tambahan pajak memiliki dua pendapat yang berbeda, ada yag merasa hal ini tidak menjadi masalah, karena sudah menjadi kebiasaan, dan ada yang menganggap bahwa adanya kerugian akibat tidak adanya keterbukaan mengenai harga makanan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis ditemukan 4 orang Ulama Kota Banjarmasin yang menyampaikan pendapatnya, terdapat dua persepsi yang berbeda, persepsi pertama menganggap akad dengan tambahan pajak tersebut dapat merusak rukun dalam akad, dan persepsi yang kedua menganggap akad jual beli dengan tambahan pajak tidak merusak rukun dalam akad. Menurut hukum islam akad dengan tambahan pajak belum memenuhi rukun dalam akad jual beli dan mengandung unsur gharar pada harga makanan, maka akad tersebut tidak sah. Kesimpulan yang dapat penulis ambil ialah, akad dengan tambahan pajak restoran dapat merusak rukun dalam akad, karena adanya ketidak terbukaan mengenai harga yang tertera pada menu dengan harga yang tertera pada struk pembayaran, yang dapat menimbulkan rasa kekecewaan pembeli kepada pihak restoran.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HB Economic Theory K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 24 Jan 2023 12:42 |
Last Modified: | 24 Jan 2023 12:42 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21875 |
Actions (login required)
View Item |