Mahfudzah, Laina (2023) Pendapat Ulama MUI Kota Bontang Terhadap Praktik Eyelash Extension Studi Hello Beb's Beauty Salon Bontang. Skripsi, Syariah.
Text
1. PERNYATAAN.pdf Download (23kB) |
|
Text
2. AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
3. ABSTRAK.pdf Download (230kB) |
|
Text
4. BAB I.pdf Download (721kB) |
|
Text
5. BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (680kB) |
|
Text
6. BAB III.pdf Download (150kB) |
|
Text
7. BAB IV.pdf Download (1MB) |
|
Text
8. BAB V.pdf Download (125kB) |
|
Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (352kB) |
|
Text
10. LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Banyaknya wanita muslim di Kota Bontang yang menggunakan produk kecantikan Eyelash Extension dan adanya beberapa perbedaan pendapat di kalangan masyarakat atau tokoh agama tentang hukum praktik dan penggunaan Eyelash Extension tersebut. Ada yang memperbolehkan dengan beberapa syarat dan ada juga yang mengharamkan penggunaan Eyelash Extension karena air wudhu tidak bisa meresap atau mengalir. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Praktik Eyelash Extension di Hello Beb‘s Beauty Salon dan pendapat Ulama MUI Kota Bontang terhadap praktik Eyelash Extension. Jenis penelitian ini yaitu penelitiannlapangan (FielddReseach) dengan pendekatan penelitian kualitatif. Subjek penelitian ini yaitu pemilik Hello Beb‘s Beauty Salon, 2 orang konsumen dan 4 Ulama MUI Kota Bontang. Metode pengumpulan data yaitu obsevasi, wawancara, dan dokumentasi yang kemudian dianalisis secara sistematis. Hasil dari penelitian ini antara lain : Pertama, praktik pemasangan Eyelash Extension di Hello Beb‘s Beauty Salon menggunakan produk dan bahan yang berkualitas, memiliki izin resmi BPOM dan halal dari MUI, sehingga aman bagi konsumen. Praktik Eyelash Extension juga memiliki asas perlindungan bagi konsumen dengan menyediakan retouch untuk merawat dan menerapkan asas keamanan maupun keselamatan konsumen. Kedua, pendapat 3 dari 4 Ulama memperbolehkan Eyelash Extension untuk kepentingan keharmonisan rumah tangga, menggunakan produk yang aman dan halal serta menyerap air wudhu. Namun 4 Ulama menyatakan haram jika Eyelash Extension merubah bentuk fisik karena hukumnya sama dengan menyambung rambut dan menampilkan aurat yang menimbulkan zina mata.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Yulianti Herma |
Date Deposited: | 25 Jan 2023 07:08 |
Last Modified: | 25 Jan 2023 07:08 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21898 |
Actions (login required)
View Item |