EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Ulama MUI Kota Bontang Terhadap Praktik Eyelash Extension Studi Hello Beb's Beauty Salon Bontang

Mahfudzah, Laina (2023) Pendapat Ulama MUI Kota Bontang Terhadap Praktik Eyelash Extension Studi Hello Beb's Beauty Salon Bontang. Skripsi, Syariah.

[img] Text
1. PERNYATAAN.pdf

Download (23kB)
[img] Text
2. AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
3. ABSTRAK.pdf

Download (230kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (721kB)
[img] Text
5. BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (680kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (150kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (1MB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (125kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (352kB)
[img] Text
10. LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Banyaknya wanita muslim di Kota Bontang yang menggunakan produk kecantikan Eyelash Extension dan adanya beberapa perbedaan pendapat di kalangan masyarakat atau tokoh agama tentang hukum praktik dan penggunaan Eyelash Extension tersebut. Ada yang memperbolehkan dengan beberapa syarat dan ada juga yang mengharamkan penggunaan Eyelash Extension karena air wudhu tidak bisa meresap atau mengalir. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Praktik Eyelash Extension di Hello Beb‘s Beauty Salon dan pendapat Ulama MUI Kota Bontang terhadap praktik Eyelash Extension. Jenis penelitian ini yaitu penelitiannlapangan (FielddReseach) dengan pendekatan penelitian kualitatif. Subjek penelitian ini yaitu pemilik Hello Beb‘s Beauty Salon, 2 orang konsumen dan 4 Ulama MUI Kota Bontang. Metode pengumpulan data yaitu obsevasi, wawancara, dan dokumentasi yang kemudian dianalisis secara sistematis. Hasil dari penelitian ini antara lain : Pertama, praktik pemasangan Eyelash Extension di Hello Beb‘s Beauty Salon menggunakan produk dan bahan yang berkualitas, memiliki izin resmi BPOM dan halal dari MUI, sehingga aman bagi konsumen. Praktik Eyelash Extension juga memiliki asas perlindungan bagi konsumen dengan menyediakan retouch untuk merawat dan menerapkan asas keamanan maupun keselamatan konsumen. Kedua, pendapat 3 dari 4 Ulama memperbolehkan Eyelash Extension untuk kepentingan keharmonisan rumah tangga, menggunakan produk yang aman dan halal serta menyerap air wudhu. Namun 4 Ulama menyatakan haram jika Eyelash Extension merubah bentuk fisik karena hukumnya sama dengan menyambung rambut dan menampilkan aurat yang menimbulkan zina mata.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Yulianti Herma
Date Deposited: 25 Jan 2023 07:08
Last Modified: 25 Jan 2023 07:08
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21898

Actions (login required)

View Item View Item