Fatimah, Siti (2023) Status Kepemilikan dan Perubahan Harta Benda Wakaf Menurut Mazhab Hanafiyyah dan Mazhab Syafi’iyyah. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (201kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (206kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (827kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (764kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (891kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (227kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (312kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (632kB) |
ABSTRAK
Pada dasarnya wakaf adalah memanfaatkan benda yang diwakafkan. Sedang benda asalnya tetap tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan. Akan tetapi apabila benda wakaf tersebut dituntut untuk dilakukan perubahan, maka dalam menyikapi hal ini para imam mazhab berbeda pendapat. Mazhab Hanafiyyah membolehkan perubahan harta benda wakaf karena menurut mereka harta yang telah diwakafkan status kepemilikannya masih berada di tangan wakif. Sedangkan mazhab Syafi'iyah melarang karena menurut mereka harta yang telah diwakafkan status kepemilikannya menjadi milik Allah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status kepemilikan dan perubahan harta benda wakaf menurut mazhab Hanafiyyah dan mazhab Syafi’iyyah. Dan bagaimana metode istinbath hukum yang dipakai oleh mazhab Hanafiyyah dan Syafi’iyyah mengenai status kepemilikan dan perubahan harta benda wakaf. Serta untuk mengetahui apa saja persamaan dan perbedaan mengenai status kepemilikan dan perubahan harta benda wakaf menurut mazhab Hanafiyyah dan mazhab Syafi’iyyah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan pendekatan perbandingan (komparatif). Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan hukum dari berbagai macam referensi kemudian untuk memperoleh hasilnya dilakukan analisis komparatif yang bersifat deskriptif kualitatif. Hasil yang ditemukan dalam penelitian ini adalah menurut mazhab Hanafiyyah maupun Syafi’iyyah pada dasarnya melarang perubahan harta benda wakaf atau istibdal. Namun mazhab Hanafiyyah membolehkan istibdal apabila wakif mensyaratkan istibdal. Dan apabila wakif tidak mensyaratkan perubahan pada harta wakaf, maka perubahan hanya boleh dilakukaan jika harta wakaf tersebut sudah tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal dan mendapatkan izin hakim. Karena wakaf menurut mazhab Hanafiyyah merupakan tabarru’ ghair lazim (pemberian tidak mengikat) yang dilepaskan hanya hasil dan manfaat dari benda yang diwakafkan. Sedangkan dalam Mazhab Syafi’iyyah melarang adanya perubahan harta benda wakaf. Harta benda wakaf harus dipertahankan keutuhan benda dan manfaatnya. Karena menurut mazhab Syafi’iyyah wakaf termasuk akad lazim (pemberian mengikat), sehingga benda yang sudah diwakafkan bukan lagi milik wakif melainkan milik Allah (ummat).
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email [email protected] |
Date Deposited: | 01 Feb 2023 00:43 |
Last Modified: | 01 Feb 2023 00:43 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21988 |
Actions (login required)
View Item |