Hafizhatul Fitri, Hafizhatul Fitri (2023) Pendapat Hakim pengadilan Agama Rantau Tentang Konversi Kewajiban Nafkah Batin Bagi Suami yang Lalai. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (215kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (181kB) |
|
Text
BAB I .pdf Download (826kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (720kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (287kB) |
|
Text
BAB IV .pdf Download (836kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (115kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (405kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Setiap manusia memiliki hasrat untuk melanjutkan keturunan dengan melakukan perkawinan. Tujuan dari perkawinan menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 adalah untuk membentuk suatu keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal selama-lamanya, akan tetapi undang-undang perkawinan membolehkan perceraian dengan alasan yang bisa ditanggung jawabkan secara hukum. Hak dan kewajiban suami istri telah diatur dalam Undang-Undang Perawinan dan Kompilasi Hukum Islam, yang salah satunya suami wajib memberikan nafkah batin kepada istrinya. Terkait nafkah batin yang tidak terpenuhi sehingga dikonversi menjadi uang, hal tersebut belum diatur dalam perundangundangan. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui pendapat hakim Pengadilan Agama Rantau dalam menghitung nafkah batin yang dikonversi menjadi uang serta mengetahui landasan hukum yang digunakan hakim dalam mempertimbangkan pendapatnya. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu dengan menguraikan hasil wawancara yang penulis lakukan dengan empat orang informan terkait cara menghitung konversi nafkah batin diganti dengan uang. Teknik pengolahan data yang penulis gunakan yaitu editing, deskripsi, dan matriks. Data yang telah diperoleh kemudian dipaparkan lalu dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa mengenai tuntutan istri perihal nafkah batin yang diuangkan, dalam menentukan nominalnya hakim Pengadilan Agama berpatokan pada kesanggupan, kepatutan dan kelayakan suami. Hakim harus menyesuaikan data penghasilan dari suaminya. Apabila pendapatan suaminya tidak diketahui secara persis penghasilannya setaiap bulan, maka bisa dilihat dari Upah Minimum Reginal (UMR) masing-masing daerah, serta melihat dari lamanya nafkah batin yang tidak dilakukan dalam masa pernikahan. Dari empat orang informan hanya ada satu informan yang menggunakan sistem konversi. Adapun menggunakan rumus jurumetri, sebagai berikut: Biaya makan × 3 (tiga) kali sehari × lamanya nafkah batin yang tidak dilakukan. Terkait ketentuan cara menghitung nafkah batin yang dikonversi dengan uang landasan hukum yang digunakan hakim yaitu Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Pasal 77 ayat (5) KHI, SEMA No.3 Tahun 2018 Kamar Agama III.A.2.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 06 Feb 2023 00:22 |
Last Modified: | 06 Feb 2023 00:22 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/22029 |
Actions (login required)
View Item |