Noraina, Siti (2023) Hibah Tanpa Persetujuan Saudara dan Tidak Adanya Bukti Otentik (Studi Kasus di Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin). Skripsi, Syariah.
Text
AWAL.pdf Download (559kB) |
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (78kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (71kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (300kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (290kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (47kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (287kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (7kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (138kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi ada kasus yang terjadi di Kecamatan Banjarmasin Timur dimana seorang ayah yang menghibahkan seluruh hartanya kepada semua anak perempuannya. Hibah tersebut dilakukan semasa hidup penghibah dan menjadi permasalahan ketika pemberi hibah tersebut meninggal dunia. Masalah tersebut datang saudara yang lain karena merasa tidak mendapatkan bagian waris sama sekali lantaran semua harta dihibahkan kepada semua anak perempuannya. Praktik hibah yang dilakukan juga tanpa persetujuan sebagian saudara lainnya ditambah tanpa adanya akta otentik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik hibah yang dilakukan dan faktor yang mendorong penghibah menghibahkan hartanya tanpa persetujuan sebagian saudara lain dan tanpa adanya bukti otentik. Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum empiris. Subjek penelitian ialah empat orang informan dengan objek kajian praktik hibah tanpa persetujuan sebagian saudara lain dan tanpa adanya bukti otentik. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara dan dianalisis dengan teknik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik hibah yang dilakukan tanpa persetujuan sebagian saudara dan tanpa adanya bukti otentik dilakukan begitu saja dengan memberikan harta hanya kepada tiga orang anak perempuan dan disaksikan oleh satu orang saudara pewaris. Pembagian hibah tersebut dilakukan tanpa adanya bukti tertulis. Praktik ini tidak bersesuaian dengan ketentuan hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia karena ketentuan bagian hibah dibatasi sepertiga, dan hibah kepada anak dinyatakan sebagai warisan. Faktor yang mendorong pemberi hibah untuk memberikan hartanya tanpa persetujuan sebagian saudara dan bukti otentik diantaranya ialah keinginan pribadi pewaris untuk memberikan harta kepada anak, wasiat dari almarhum istri pewaris, dan untuk menghindari permasalahan dikemudian hari.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Yulianti Herma |
Date Deposited: | 10 Feb 2023 06:29 |
Last Modified: | 10 Feb 2023 06:29 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/22095 |
Actions (login required)
View Item |