EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pembatalan Perkawinan dengan Alasan Perkawinan dilakukan Ketika Isteri Masih Dalam Masa ‘Iddah (Analisis Putusan Nomor: 9/Pdt.G/2012/PA.Rtu)

Kemala Ratu, Mu’alimah (2015) Pembatalan Perkawinan dengan Alasan Perkawinan dilakukan Ketika Isteri Masih Dalam Masa ‘Iddah (Analisis Putusan Nomor: 9/Pdt.G/2012/PA.Rtu). Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (215kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (399kB) | Preview

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tiga kejanggalan yang penulis temukan dalam putusan perkara Nomor: 9/Pdt.G/2012/PA.Rtu tentang pembatalan perkawinan dengan alasan perkawinan dilakukan ketika isteri masih dalam masa ‘iddah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian putusan majelis hakim Pengadilan Agama Rantau Nomor: 9/Pdt.G/2012/PA.Rtu terhadap hukum formil Peradilan Agama di Indonesia dan untuk mengetahui pertimbangan hukum dan dasar hukum hakim dalam memutus perkara ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif kualitatif, dengan pendekatan analitis (analytical approach). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, bahan hukum primer yakni dengan mengkaji putusan Pengadilan Agama Rantau Nomor: 9/Pdt.G/2012/PA.Rtu beserta Berita Acara Persidangan, sedangkan bahan hukum sekunder dengan mengkaji buku-buku yang membahas tentang pembatalan perkawinan. Dari penelitian ini ditemukan bahwa adanya ketidaksesuaian antara putusan Nomor: 9/Pdt.G/2012/PA.Rtu dengan hukum formil Peradilan Agama di Indonesia yakni majelis hakim Pengadilan Agama Rantau tidak konsisten dalam menerapkan acara persidangan dan memutus perkara Nomor: 9/Pdt.G/2012/PA.Rtu serta telah melanggar ketentuan Pasal 127 HIR berdasarkan hukum formil Peradilan Agama di Indonesia. Pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim adalah dari alat bukti tertulis, dan dua saksi yang diajukan oleh pemohon, adapun dasar hukum majelis hakim dalam memutus perkara ini adalah pelanggaran terhadap Pasal 11 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 39 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang ketentuan masa tunggu.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
K Law > K Law (General)
Depositing User: Mrs. Murtini UIN
Date Deposited: 10 Jul 2015 01:49
Last Modified: 10 Jul 2015 01:49
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/222

Actions (login required)

View Item View Item