Revaldi, Muhammad Fariz (2023) Hukum Musik Islami menurut Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad dan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Skripsi, Syariah.
Text
Pernyataan keaslian penulisan.pdf Download (309kB) |
|
Text
Awal.pdf Download (1MB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (185kB) |
|
Text
Bab 1.pdf Download (830kB) |
|
Text
Bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (433kB) |
|
Text
Bab 3.pdf Download (486kB) |
|
Text
Bab 4.pdf Download (816kB) |
|
Text
Bab 5.pdf Download (189kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (421kB) |
|
Text
Lampiran.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Musik Islami dalam penelitian ini didefinisikan sebagai musik yang bersesuaian dengan nilai-nilai Islam dan tidak bertentangan dengan syariat baik pada penampilan musisi dan penyanyinya, serta lirik lagunya. Musik Islami ini mendapat perhatian dari dua organisasi Islam di Indonesia, yakni Al-Irsyad dan Muhammadiyah, dalam bentuk penentuan status hukumnya. Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad telah mengeluarkan fatwanya tentang musik Islami pada tahun 2018. Adapun Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah juga telah menentukan sikapnya terhadap musik secara umum, namun ada petunjuk mengenai kemungkinan status musik Islami jika fatwa lembaga ini dianalisis secara hati-hati. Kedua organisasi ini memiliki slogan kembali pada Al-Quran dan Sunnah, namun berbeda dalam vonisnya dalam isu ini. Skripsi ini bertujuan menjabarkan dan melakukan analisis perbandingan status hukum musik Islami menurut Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad dan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Skripsi ini adalah penelitian berjenis normatif, bersifat deskriptif-analitik dan menggunakan pendekatan komparatif. Peneliti merujuk pada dua sumber primer, yakni 1) Himpunan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah: Tanya Jawab Agama Jilid 2 dan 5; dan 2) Dokumen fatwa tentang musik Islami dari Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad. Peneliti juga meminta klarifikasi kepada anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Kalimantan Selatan mengenai isu musik Islami ini. Peneliti menemukan perbedaan besar dalam fatwa kedua organisasi Islam ini. Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad menyatakan keharaman musik Islami (dan musik secara umum), karena menganggap bahwa musik adalah lahwa al-hadis (perkataan sia-sia) yang dilarang dalam QS Luqman ayat 6. Sementara itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berpendapat bahwa musik Islami hukumnya sunnah. Majelis Tarjih tidak sependapat dengan tafsiran bahwa musik Islami merupakan perkataan sia-sia karena dalam isinya mengandung kebaikan berupa konten dakwah, bukan mengajak kepada kesesatan dan kemaksiatan
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 09 Mar 2023 07:05 |
Last Modified: | 09 Mar 2023 07:05 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/22315 |
Actions (login required)
View Item |