Rahmah, Rahmah (2023) Wanprestasi Jual Beli Dengan Akad Istishna’ di Perumahan Nur Aysha Kecamatan Gambut. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (114kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (662kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (107kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (372kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (338kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (146kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (366kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (172kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (180kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatar belakangi oleh wanprestasi jual beli istishna’ di Perumahan Nur Aysha Kecamatan Gambut. Akad istishna’ merupakan suatu akad pemesanan dengan perjanjian pihak penjual membuatkan barang sesuai spesifikasi dari pembeli dengan bahan baku yang disediakan oleh penjual. Terdapat dua kasus wanprestasi dalam jual beli isitishna’ di Perumahan Nur Aysha yaitu oleh pihak pengembang dan satu orang pemesan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli dengan akad istishna’ dan wanprestasi yang terjadi dalam akad istishna’. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan studi kasus yang berlokasi di sebuah perumahan di Kecamatan Gambut. Data yang diperoleh dari informan yaitu admin perumahan dan dua orang pihak pemesan yang wanprestasi dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi yang kemudian dianalisis dan disajikan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik jual beli dengan akad istishna’ yang dilakukan di Perumahan Nur Aysha telah sesuai dengan kaidah akad istishna’ yang mana telah memenuhi rukun dan syaratnya. Namun setelah akad terjadi terdapat adanya dua kasus wanprestasi yang bentuknya berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 36 yaitu ketidaksesuaian dengan apa yang dijanjikan dan melakukan perjanjian tetapi terlambat. Wanprestasi pihak pengembang memberlakukan hak khiyar (hak memilih) kepada pemesan sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No:06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Istishna’ yaitu mengenai ketentuan barang, hal ini sebagai bentuk pertanggung jawaban oleh pengembang. Sanksi atau akibat hukum yang ditanggung oleh pihak pengembang sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 38 pada poin pertama dan kedua yaitu mendapatkan sanksi berupa membayar ganti rugi dan pembatalan akad oleh pihak pemesan. Adapun wanprestasi pihak pemesan diberlakukan kesepakatan musyawarah oleh pengembang sebagaimana termuat pada Fatwa DSN-MUI No.06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Istishna’ pada ketentuan lain di poin terakhir. Bentuk kesepakatan tersebut yaitu pemberian somasi yang mana telah sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 37 yaitu memberikan somasi atau keringanan terlebih dahulu kepada pemesan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM) |
Date Deposited: | 13 Mar 2023 06:30 |
Last Modified: | 13 Mar 2023 06:30 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/22328 |
Actions (login required)
View Item |