Hermanto, Daewo (2023) Implementasi Perda Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Retribusi dan Izin Bangunan Gedung (Studi Kasus Pembangunan Ruko di Kota Banjarmasin). Skripsi, Syariah.
Text
AWAL.pdf Download (896kB) |
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (101kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (123kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (431kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (315kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (171kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (318kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (7kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (135kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan di Kota Banjarmasin dengan dilatarbelakangi oleh adanya temuan beberapa ruko yang tidak sesuai dengan Pasal 22 ayat (1), (10), dan (11) Perda Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi dan Izin Bangunan Gedung yang mana disebutkan bahwa ruko yang berbatasan dengan gang harus memiliki batas minimal 0,8m atau 80cm dan memiliki drainase di kanan, kiri, dan belakang ruko. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui mengetahui implementasi sekaligus kendalan impementasi Perda Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi dan Izin Bangunan Gedung. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hokum. Subjek penelitian ini adalah para pemilik ruko di 4 kecamatan di Kota Banjarmasin dan perwakilan Satpol PP Kota Banjarmasin, sedangkan objek penelitian ini adalah ruko yang berbatasan dengan gang, tetapi tidak memiliki jarak 0,8m/80cm dan tidak ada drainase yang berbatasan dengan gang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perda Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi dan Izin Bangunan Gedung terutama berkaitan dengan Pasal 22 ayat (1), (10), dan (11) tidak terimplementasi di 4 ruko di Kota Banjarmasin dengan bukti tidak adanya jarak minimal 80cm dengan gang serta tidak menyediakan drainase. Hal ini terjadi karena adanya kesamaran substansi kebijakan dengan tidak adanya sanksi tegas dan informasi yang kurang jelas yang diberikan oleh pemerintah. Selain itu, kendala implementasi Perda Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi dan Izin Bangunan Gedung terjadi karena tidak adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah kepada para pemilik ruko ketika mengurus izin bangunan. Pemerintah seolah pasif melakukan sosialisasi perda tersebut, padahal Kota Banjarmasin sejak tahun 2010an sedang dalam banyaknya perkembangan pembangunan ruko.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Yulianti Herma |
Date Deposited: | 27 Mar 2023 02:39 |
Last Modified: | 27 Mar 2023 02:39 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/22383 |
Actions (login required)
View Item |