Rahman, Saiful (2023) Tinjauan Hukum Pidana Positif dan Hukum Islam Terhadap Kekerasan Seksual oleh Tenaga Pendidik. Skripsi, Syariah.
Text
Pernyataan Keaslian Saif.pdf Download (683kB) |
|
Text
Awal Cover Saif.pdf Download (1MB) |
|
Text
Abstrak Saif.pdf Download (448kB) |
|
Text
BAB I Saif.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB II Saif.pdf Restricted to Repository staff only Download (961kB) |
|
Text
BAB III Saif.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB IV Saif.pdf Download (579kB) |
|
Text
Daftar Pustaka Saif.pdf Download (486kB) |
|
Text
Riwayat Hidup Saif.pdf Download (706kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan semakin meningkatnya kasus kekerasan seksual oleh tenaga pendidik. Hal ini bertentangan dengan peraturan hukum yang ada di Indonesia. Begitu pula hukum Islam yang mengatur persoalan pidana (jinayah). Dalam penelitian ini penulis ingin meneliti tentang tinjauan hukum dan perbandingan antara hukum pidana positif dan hukum Islam terhadap kekerasan seksual oleh tenaga pendidik. Penelitian ini adalah penelitian normatif dalam persepektif komparatif dengan menggali data berupa peraturan perundangundangan dan sumber-sumber otoritatif hukum Islam, kemudian menganalisa tinjauan hukum dari kedua hukum tersebut. Dalam penelitian ini penulis menyimpulkan ada beberapa temuan analisis dari tinjauan hukum pidana posistif dan hukum Islam, yakni kekerasan seksual oleh tenaga pendidik tertuang dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), penjatuhan sanksi paling ringan ialah pidana penjara paling lama 9 bulan (Pasal 5 UU TPKS) dan yang terberat ialah hukuman mati (Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Perlindungan Anak/UU No. 7 Tahun 2016). Adapun dalam hukum Islam kekerasan seksual disamakan dengan jarimah had zina yakni didera 100 kali (gairu muhsan), dan rajam (muhsan). Bahkan, ada yang berpendapat disetarakan dengan sanksi jarimah hirabah. Dalam penelitian ini penulis menemukan terdapat persamaan dan perbedaan antara hukum pidana positif dan hukum Islam terhadap kekerasan seksual oleh tenaga pendidik. Persamaan antara keduanya adalah sama dalam hal melarang dan menjatuhi sanksi pidana, sedangkan perbedaannya terletak pada tujuan hukum, definisi, penjatuhan sanksi, jenis delik, dan sumber hukum.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 10 Apr 2023 06:58 |
Last Modified: | 12 Apr 2023 11:05 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/22561 |
Actions (login required)
View Item |