Yusuf, M. Amin (2023) Komparasi Pendapat MUI Kabupaten Kotabaru dan Dalil Hukum Adat Mengenai Larangan Perkawinan Antara Saudara Sepupu Suku Mandar di Desa Tanjung Seloka Kecamatan Pulau Laut Selatan. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (160kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (605kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (273kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (519kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (534kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (140kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (532kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (273kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (281kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini bertolak dari adanya pandangan masyarakat Suku Mandar di Desa Tanjung Seloka Kecamatan Pulau Laut Selatan yang melarang pernikahan antara saudara sepupu. Juga ada asumsi bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dianggap telah melanggar syara' dan akan mendapatkan karma (hukuman) dari Tuhan Yang Maha Esa, seperti keturunan akan mengalami gangguan kesehatan dan kehidupan rumah tangga tidak berbahagia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat MUI Kabupaten Kotabaru terhadap larangan perkawinan antara saudara sepupu suku Mandar di Desa Tanjung Seloka Kecamatan Pulau Laut Selatan dan dalil yang mendasari adanya larangan perkawinan antara saudara sepupu suku Mandar di Desa Tanjung Seloka Kecamatan Pulau Laut Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum emperis (sosiologis) berupa penelitian lapangan (field research) yaitu suatu penelitian hukum yang berusaha memperoleh datanya dari data primer atau data diperoleh secara langsung dari masyarakat dengan melakukan observasi tentang pendapat MUI Kabupaten Kotabaru atas larangan perkawinan antara saudara sepupu suku Mandar di Desa Tanjung Seloka Kecamatan Pulau Laut Selatan dan dalil yang mendasari larangan perkawinan antara saudara sepupu suku Mandar. Di samping itu dilakukan pula kajian pustaka sebagai komparasi dalam memberikan analisis. Dari penelitian kualitatif ini didapat kesimpulan bahwa: Pertama, pendapat MUI Kabupaten Kotabaru tentang perkawinan antar saudara sepupu adalah boleh, karena hukum Islam tidak melarang dan hukum negara memperbolehkan. Hal ini semakin jelas mengacu pandangan Imam Syafi’i, Imam Hanafi dan Imam Hanbali bahwa perkawinan antara saudara sepupu hukumnya makruh. Dalam Islam ada kaidah fiqih “Adat kebiasaan dapat dijadikan hukum” tetapi ajaran adat ini harus diselektif yang tidak bertentangan dengan hukum Islam sehingga jangan sampai hukum adat lebih tinggi daripada hukum Islam, karena kalau hal ini terjadi akan mengganggu dan merubah kemurnian aqidah Islam. Kedua, yang mendasari larangan perkawinan antara saudara sepupu suku Mandar apabila dikaitkan dengan hukum Islam atau hukum negara yang ada mengatur tentang larangan menikahi karena hubungan keturunan (nasab) dan sepususuan (rada'ah). Yang menjadi pandangan adat Mandar bahwa kekerabatan seperti siratu, silojo atau sitolor dianggap saudara sedarah, dan adanya kehati-hatian mencegah terjadi perkawinan hubungan sepususuan (rada'ah), karena kemungkinan ibu dari pihak saudara sepupu lelaki atau perempuan saat pemeliharaan pernah memberikan air susunya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM) |
Date Deposited: | 17 Apr 2023 03:02 |
Last Modified: | 17 Apr 2023 03:02 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/22715 |
Actions (login required)
View Item |