Fadillah, Muhammad Amin (2023) Pendapat dan Sikap Kepala Kantor Urusan Agama di Kota Banjarmasin Tentang Gugatan Isbat Nikah pada Masa Iddah yang Sudah Inkracht. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (153kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (885kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (32kB) |
|
Text
BAB I SKRIPSI.pdf Download (313kB) |
|
Text
BAB II SKRIPSI.pdf Restricted to Repository staff only Download (437kB) |
|
Text
BAB III SKRIPSI.pdf Download (152kB) |
|
Text
BAB IV SKRIPSI.pdf Download (296kB) |
|
Text
BAB V SKRIPSI.pdf Download (37kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA SKRIPSI.pdf Download (196kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi, adanya kasus perkawinan berupa masa iddah yang kurang dari 90 hari, namun sudah inkracht pada bentuk isbat nikah yang terdapat pada putusan 230/Pdt.G/2022/PA.Bjm. Sehingga, Kepala Kantor Urusan Agama menyikapi proses kelanjutannya berupa pelaksanaan pencatatan terhadap putusan tersebut. Berdasarkan hasil observasi awal ke beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) di kota Banjarmasin, dapat diketahui bahwa ada perbedaan pendapat dan sikap dari tiap-tiap Kantor Urusan Agama (KUA) dalam menyikapi permasalahan tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengetahui pendapat dan sikap, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) tentang gugatan isbat nikah pada masa iddah yang sudah inkracht. Serta alasan dan dasar hukum yang dipilih oleh Kepala Kantor Urusan Agama di Kota Banjarmasin. Penelitian ini berjenis penelitian hukum empiris (lapangan) dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang dihasilkan berupa data deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui teknik observasi dan wawancara. Dengan subjek terhadap 3 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Banjarmasin, yaitu Kantor Urusan Agama di Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin Barat, Banjarmasin Tengah. Sedangkan, objeknya adalah Pendapat dan Sikap Kepala Kantor Urusan Agama di Kota Banjarmasin. Temuan penelitian: dari 3 informan yang berpendapat, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarmasin Tengah berupaya untuk mengkonfirmasi dengan memeriksa dokumen terkait penerbitan akta nikah dan berkoordinasi dengan pihak pengadilan dikarenakan sebagai bentuk kehati-hatian dalam memproses hasil isbat nikah tersebut yang didasarkan PP No.9 Tahun 1975 Pasal 6 ayat (2). Adapun Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarmasin Barat, berpendapat bahwa tetap menaati perintah dari hakim (pengadilan) tanpa adanya konfirmasi ataupun pemeriksaan kembali, didasarkan Pasal 1 ayat 1 UndangUndang Nomor 22 Tahun 1946. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarmasin juga memiliki kecenderungan terhadap hal tersebut, didasarkan pasal 24 Ayat 1 UU 1945. Mereka memproses sesuai prosedur yang ada, jika diperintah pencatat, maka dicatatkan. Kalau di perintah untuk mengulang akad nikah tersebut, maka melaksanakan hal tersebut, dengan penekanan tanpa adanya konfirmasi.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 17 Apr 2023 06:57 |
Last Modified: | 17 Apr 2023 06:57 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/22736 |
Actions (login required)
View Item |