H.M.YUSUF, WAS SYARIEF (2011) Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Penyesaian Wakaf Tanah Yang Belum di Daftar. Tesis, Pasca Sarjana.
|
Text
BAB I.pdf Download (226kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (166kB) | Preview |
ABSTRAK
H.M.YUSUF WAS SYARIEF, NIM: 08.0203.0483 Program Pascasarjana IAIN Antasari Banjarmasin, Program Studi Filsafat Hukum Islam, Konsentrasi Hukum Bisnis Syariah, Tahun Akademik 2011, Tesis berjudul “KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN WAKAF TANAH YANG BELUM DI DAFTAR”, dibawah bimbingan Prof. Dr. Ahmadi Hasan, M.H. dan Dr. Abdul Halim Barkatullah, S.Ag., S.H., M.Hum. Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah dengan cara memisahkan sebahagian harta benda yang kita miliki untuk dijadikan harta milik umum, yang diambil manfaatnya bagi kepentingan umat Islam atau umat manusia pada umumnya. Dan untuk kelanggengan ibadah tersebut, haruslah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran umum tentang kedudukan tanah wakaf yang belum terdaftar dalam pandangan hukum, serta peran Pengadilan Agama dalam penyelesaian perkara tanah wakaf yang belum terdaftar agar bisa terdaftar sehingga memperoleh kekuatan hukum, berdasarkan kompetensi Peradilan Agama , yaitu kompetensi Peradilan Agama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan sumber data yang diperoleh melalui kajian terhadap bahan hukum primer, yaitu seperti Undang-undang, Peraturan-peraturan dan literatur hukum lainnya yang berkaitan dengan topik yang dibahas. Disamping itu juga mengkaji bahan-bahan hukum sekunder, kemudian dilengkapi dengan bahan hukum lainnya, baik pengumpulan hukum dengan cara library research yaitu dengan melakukan penelitian terhadap bahan-bahan hukum yang ada relevansinya dengan topik masalah ini. Bahan hukum yang telah dihimpun, diolah dengan langkah-langkah normatif, yaitu menggunakan metode inventarisasi peraturan perundangan yang berkaitan dengan aspek perwakafan dan kewenangan Pengadilan Agama, kemudian bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif yang pada akhirnya dapat memberikan jawaban atas permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini adalah : 1) Tanah wakaf yang belum terdaftar pada instansi yang berwenang berupa Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, meskipun sudah sah menurut ajaran Islam, tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum, seperti halnya dengan pernikahan yang tidak terdaftar pada Pejabat yang berwenang. 2) Peradilan Agama berwenang menyelesaikan perkara Itsbat Wakaf seperti halnya dengan kewenangannya menyelesaikan perkara Itsbat Nikah dan Pengesahan Hibah yang selama ini telah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 08 Oct 2015 13:29 |
Last Modified: | 08 Oct 2015 13:29 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2288 |
Actions (login required)
View Item |