Bahrianor, Didi (2009) Praktik Pekerja Bangunan di Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin. Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (185kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (167kB) | Preview |
ABSTRAK
Didi Bahrianor, 2009. Praktik Pekerja Bangunan di Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin. Skripsi, Jurusan Muamalat, Fakultas Syari’ah. Pembimbing: (I) Drs. H.M. Fahmi al-Amruzi, M.Hum. (II) H. Haris Faulidi, Lc., M.Si. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat studi kasus, mengangkat lima kasus pekerja bangunan di Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, Propopinsi Kalimantan Selatan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya sistem bagi hasil yang berbeda-beda di antara para buruh bangunan, sehingga perlu diteliti faktor penyebabnya dan dianalisis bagaimana status hukumnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran praktik pekerja bangunan di Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, pembagian hasil usaha dalam kerjasama tersebut, dan tinjauan hukum Islam terhadap praktik kerjasama pekerja bangunan tersebut. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara. Data yang terkumpul diolah dengan teknik editing, klasifikasi dan deskripsi. Selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan mengacu kepada landasan teori. Dari hasil penelitian diketahui bahwa gambaran kerjasama pekerja bangunan di Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin adalah terjadinya akad transaksi kerjasama para pekerja bangunan secara lisan, namun di antara sesama anggotanya berbeda-beda bagian hasil yang diterima berkisar antara Rp. 50.000,- hingga Rp. 90.000,- per hari, dan mereka tidak mengetahui prospek keuntungan (upah keseluruhan) dari pekerjaan yang mereka kerjakan bersama, bahkan sesama anggota juga tidak mengetahui upah yang diterima oleh anggota lainnya. Perbedaan jumlah upah bagi hasil dalam kerjasama pekerja bangunan di Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin disebabkan karena: 1) Perbedaan upah berdasarkan jenis pekerjaan dan keahliannya. (ada tukang utama dan tukang pembantu). 2) Perbedaan upah karena perbedaan jabatan/kedudukan dalam pekerjaan (ada atasan dan bawahan). 3) Perbedaan upah tergantung kebijakan kepala tukang. 4) Perbedaan tanggungjawab antara tukang atasan dan tukang bawahan, dan 5) Perbedaan jenjang perekrutan menjadi anggota kerjasama. Tukang yang merekrut tukang lain mengurangi upah tukang yang direkrutnya karena dianggap sebagai anak buahnya. Tinjauan hukum Islam terhadap kerjasama pekerja bangunan di Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin adalah : 1) Pada kasus I, II, III, dan V, hukumnya sah karena sesuai dengan rukun dan syaratnya, serta sesuai dengan perjanjian yang disepakati kedua belah pihak. 2) Pada kasus IV, hukumnya haram, sebab tukang kepala berlaku zalim karena tidak memberikan atau membayar upah tukang bawahan selama 4 hari kerja, sebab tukang bawahan bekerja dengan gaji harian.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 08 Oct 2015 13:29 |
Last Modified: | 08 Oct 2015 13:29 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2295 |
Actions (login required)
View Item |