EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Penarikan Biaya Perbaikan Barang Bergaransi di Kecamatan Banjarmasin Tengah

Erliani, Sri (2002) Penarikan Biaya Perbaikan Barang Bergaransi di Kecamatan Banjarmasin Tengah. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (253kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (319kB) | Preview

ABSTRAK

Sri Erliani, 2002. Penarikan Biaya Perbaikan Barang Bergaransi di Kecamatan Banjarmasin Tengah. Skripsi Jurusan Muamalat, Fakultas Syari,ah. Pembimbing I Dra. Wahidah, MHI, Pembimbing II: Farihatni Mulyati S.Ag. Skripsi ini di latarbelakangi oleh adanya berbagai kasus penarikan biaya perbaikan barang yang memiliki jaminan garansi tapi oleh pihak toko hal tersebut tidak diterapkan. Pihak toko masih menarik biaya perbaikan meskipun sudah bergaransi, hal ini juga tidak sesuai dengan Undang-undang Konsumen. Adapun tujuan yang ingin dicapai yaitu untuk mengetahui gambaran yang jelas, faktor, akibat dan tinjauan hukum Islam mengenai penarikan biaya perbaikan pada barang bergaransi. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang berbentuk studi kasus, yaitu meneliti tujuh kasus penarikan biaya perbaikan barang bergaransi yang berlokasi di Kecamatan Banjarmasin Tengah. Untuk mengumpulkan data di lapangan digunakan teknik wawancara yang selanjutnya diolah dengan teknik editing, kategorisasi, deskripsi dan matrikasi, selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan mengacu kepada landasan teoritis. Dari hasil penelitian diketahui bahwa penarikan biaya barang bergaransi disebabkan karena pihak toko ingin mendapatkan keuntungan. Meskipun itu adalah hal yang wajar tapi kalau dilakukan dengan jalan yang tidak wajar akan menimbulkan kerugian bagi pembeli. Alasan pihak toko adalah untuk menambah penghasilan toko, menggaji pegawai yang memperbaikinya, mengganti peralatan yang rusak kasus I, III, V dan VII. Pada kasus III dan VI pihak toko mengatakan bahwa di tokonya tidak berlaku garansi. Menurut tinjauan hukum Islam penarikan biaya perbaikan barang pada kasus I,III,V dan VII hukumnya sah karena rukun dan syaratnya terpenuhi, namun menjadi tidak boleh karena pihak toko melakukan ketidak jujuran dalam mencari keuntungan. Untuk kasus II, IV dan VI perjanjian garansinya tidak diberlakukan oleh pihak toko serta pihak toko mendapatkan keuntungan dengan tidak berlaku jujur kepada pembeli padahal pihak toko mengetahui tentang hukum garansi jadi hukumnya makruh.

Item Type: Skripsi
Subjects: L Education > L Education (General)
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 08 Oct 2015 13:30
Last Modified: 08 Oct 2015 13:30
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2302

Actions (login required)

View Item View Item