Mardhani, Rifki Gazzali (2023) Praktik Ujrah Pemain Futsal di Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Skripsi, Syariah.
Text
1. Pernyataan Keaslian.pdf Download (59kB) |
|
Text
2. Awal.pdf Download (3MB) |
|
Text
3. Abstrak.pdf Download (84kB) |
|
Text
4. BAB I.pdf Download (232kB) |
|
Text
5. BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (299kB) |
|
Text
6. BAB III.pdf Download (63kB) |
|
Text
7. BAB IV.pdf Download (321kB) |
|
Text
8. BAB V.pdf Download (89kB) |
|
Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (187kB) |
|
Text
10.LAMPIRAN.pdf Download (483kB) |
ABSTRAK
Latar belakang ini didasari adanya keterlambatan pembayaran upah pemain futsal, upah yang berbeda-beda, dan ketidakjelasan dalam sistem upah-mengupah dalam permainan futsal pada pertandingan Juventus Club Indonesia Barabai Cup dengan pemilik tim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik ujrah pada pemain futsal di Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yaitu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Penelitian ini berupaya untuk memperoleh data-data yang berkenaan dengan praktik ujrah pemain futsal dan hal-hal yang melatarbelakanginya secara langsung dari sumbernya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat disimpulkan bahwa praktik ujrah pemain futsal di Barabai Hulu Sungai Tengah yaitu dihitung berdasarkan jumlah satu kali pertandingan (permatch) dan sampai pertandingan selesai (borongan) serta ada tambahan bonus ketika mendapatkan juara. Adanya perbedaan upah ini ditentukan dari kualitas individual (professional/amatir) dan keakraban dengan pemilik tim (bos futsal). Dalam praktik ini ada beberapa pemain yang tidak mendapatkan kejelasan kesepakatan (samar) tentang upah dan bonus yang diterimanya maka hukumnya fasid (batal). Perbedaan upah pemain diperbolehkan dalam Islam, jika pemilik tim memberikan kejelasan tentang upah dan bonus yang akan diterima ketika mengajak pemain tersebut seperti adanya perjanjian tertulis (hitam diatas putih). Dalam praktik ini ada juga pemain yang mengalami penundaan pembayaran upah dikarenakan pemain tersebut tidak bersama tim yang dimiliki bos futsal lagi dipertandingan berikutnya. Hal-hal tersebut tidak sesuai dengan ayat al-Qur’an tentang memberikan upah adil dan Hadist Nabi Muhammad SAW tentang membayar upah pekerja sebelum keringatnya mengering serta memberitahukan upah ketika meminta seseorang pekerja untuk menjadi buruh.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 17 May 2023 05:16 |
Last Modified: | 17 May 2023 05:16 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/23029 |
Actions (login required)
View Item |