Maulina, Dina (2023) Pendapat MUI Kalsel Tentang Permainan Capit Live Streaming Pada Aplikasi Tik Tok. Skripsi, Syariah.
Text
Keaslian Tulisan.pdf Download (225kB) |
|
Text
Awal.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRACT.pdf Download (85kB) |
|
Text
Bab I.pdf Download (590kB) |
|
Text
Bab II.pdf Restricted to Repository staff only Download (308kB) |
|
Text
Bab III.pdf Download (227kB) |
|
Text
Bab IV.pdf Download (637kB) |
|
Text
Bab V.pdf Download (165kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (225kB) |
|
Text
Lampiran.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Pada zaman dahulu permainan tradisional sangatlah populer, namun setelah teknologi masuk ke Indonesia permainan tradisional mulai terlupakan, di zaman modern ini sangat banyak mengalami perkembangan, salah satu yang mengalami sebuah perkembangan merupakan permainan, bukan hanya permainan di tempat taman hiburan, tempat makan dan olahraga. saat ini berbagai permainan juga ada di media sosial salah satunya adalah permainan capit live streaming pada aplikasi tiktok. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pendapat MUI kalsel tentang permainan capit live streaming pada aplikasi tiktok. dan dalil apa saja yang digunakan dalam pendapat MUI kalsel tentang permainan capit live streaming pada aplikasi tiktok. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan meneliti 4 (empat) Ulama MUI Kalsel, dengan teknik pengumpulan data yaitu dengan cara wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian adalah Pertama dari pendapat 4 (empat) orang Ulama MUI Kalsel yang di wawancara tentang Permainan Capit Live Streaming Pada Aplikasi Tik Tok, mereka semua berpendapat sama yaitu mengharamkan permainan capit ini, hanya saja mereka berbeda dalam mengkategorikannya, 3(tiga) orang Ulama mengakategorikan permainan ini tidak boleh dikarenakan Maysir, sedangkan 1(satu) orang Ulama mengkategorikan permainan ini sebagai Gharar. Permainan capit live streaming pada apliaksi tiktok ini dalam pelaksanaanya dilarang oleh Islam karena menimbulkan rasa ingin memenangkan dari pihak pembeli serta menghambur-hamburkan uang untuk mengikuti permainan tersebut, meskipun dalam permainannya hadiah yang didapatkan tidak sesuai dengan harga yang sudah dibayarkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa permainan capit live streaming pada aplikasi tiktok ini dalam penghasilannya termasuk permainan yang diharamkan karena dalam permainan ini terdapat unsur perjudian. Kedua dalil yang digunakan oleh para Ulama terbagi menjadi 2(dua) yaitu : 3(tiga) Ulama di Kalsel yang berpendapat bahwa permainan ini termasuk perjudian yang dikategorikan sebagai Maysir, yaitu ayat Judi Dalam Alquran surah Al-Maidah ayat 90 dan 91 dan 1(satu) Hadis dari Syekh Muhammad bin Salim bin Sa’id Ba Basil. Serta 1(satu) Ulama di Kalsel yang berpendapat bahwa permainan ini termasuk dalam Gharar, yaitu Hadis dari Sunan Abu Dawud. Bab: (Tentang Jual Beli Gharar), Nomor hadis: 2932.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 19 May 2023 07:13 |
Last Modified: | 19 May 2023 07:13 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/23042 |
Actions (login required)
View Item |