Yuliani, Yuliani (2011) Kedudukan Akad dan Realisasinya dalam Praktik Jual Beli di Pasar Patanak Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (290kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (138kB) | Preview |
ABSTRAK
Yuliani. 2011. Kedudukan Akad dan Realisasinya dalam Praktik Jual Beli di Pasar Patanak Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau. Skripsi, Jurusan Muamalat, Fakultas Syari’ah. Pembimbing (I) Dra. Faridah Thalib,MHI (II) Dra.Hj. Rusdiyah, MHI Penelitian ini bertolak dari adanya sebuah akulturasi budaya yang terjadi di Kabupaten Pulang Pisau, yakni antara suku Dayak sebagai suku asli daerah tersebut dan suku Banjar yang mayoritas sebagai pendatang. Yang mana suku Banjar banyak yang menjadi pedagang di pasar yang ada di daerah tersebut, yakni pasar Patanak. Ketika terjadi transaksi jual beli antara orang Dayak yang masih tidak bisa menggunakan bahasa Banjar maupun bahasa Indonesia, dan sebaliknya bagi orang Banjar, sehingga shigat ijab qabul tidak bisa dilakukan secara lisan karena adanya ketidakpahaman akan bahasa daerah masing-masing. Dari hal tersebut, maka terjadilah bentuk akad yang hanya dengan perbuatan serah terima barang dan lainnya. Bagaimana kah islam memandang hal tersebut. Penelitian ini bersifat lapangan (Field Research). Untuk mengumpulkan data digunakan teknik observasi dengan mengamati langsung mengenai objek permasalahan yang diteliti, selain itu juga dengan menggunakan metode wawancara untuk melengkapi data yang masih dirasa kurang dengan melakukan wawancara langsung kepada Responden yang mengacu kepada Pedoman Wawancara yang telah disiapkan terlebih dahulu. Dari hasil penelitian maka diperoleh beberapa pendapat responden mengenai kedudukan akad dalam jual beli, diantara mereka ada yang menganggapnya penting, penting namun kondisonal, dan ada pula yang menganggap tidak penting dan sama sekali tidak mengenal adanya akad dalam jual beli. Dari hasil penelitian juga terdapat dua bentuk shigat ijab qabul yang dilakukan oleh para pelaku pasar, yakni yang pertama dengan menggunakan metode isyarat dan dengan metode perbuatan karena adanya ketidakpahaman akan bahasa daerah kedua belah pihak. Metode tersebut dirasa sudah cukup untuk menunjukkan adanya kerelaan antara keduanya. Menurut tinjauan hukum syara, Islam membolehkan bentuk shigat ijab qabul seperti yang tersebut di atas. Karena Muamalat, termasuk jual beli bukanlah ibadah Mahdah yang praktik dan tata caranya harus seratus persen sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh syara’. Pedomannnya adalah tradisi masyarakat setempat, selama tradisi tersebut tidak menyalahi aturan hukum syara’, sehingga apa yang mereka sebut sebagai jual beli, maka itulah jual beli.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 14 Oct 2015 03:17 |
Last Modified: | 14 Oct 2015 03:17 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2310 |
Actions (login required)
View Item |