Hasanah, Maulida (2023) Praktik Jual Beli Baju Thrifting Dengan Paket Usaha Melalui Media Sosial di Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (262kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (8kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (745kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (790kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (385kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (646kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (113kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (370kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Jual beli baju thrifting dengan paket usaha melalui media sosial di Kecamatan Pamukan Barat dalam mekanisme penjualan hanya mencantumkan kelebihan baju thrifting di dalam dekripsi foto atau video akan tetapi penjual tidak menginformasikan kepada pembeli bahwa didalam paket usaha ada terdapat baju dengan kualitas yang tidak baik dan apabila terdapat kecacatan maka pembeli tidak boleh mengembalikannya. Adapun tujuan penelitian ini, yaitu Untuk mengetahui Praktik Jual Beli Baju Thrifting dengan Paket Usaha Melalui Media Sosial di Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan; Untuk Mengetahui Tinjauan Hukum Islam dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 terhadap praktik jual beli Baju Thrifting dengan Paket Usaha Melalui Media Sosial di Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian lapangan (field research) dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, untuk memperoleh data yang diperlukan maka penulis melakukan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumenter, sehingga data yang dapat diolah menggunakan analisis data kualitatif yakni dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa praktik jual beli baju thrifting dengan paket usaha melalui media sosial di Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan yang dilakukan Terdapat 2 praktik jual beli, yaitu diperbolehkan untuk melihat dan yang tidak diperbolehkan untuk melihat. Mekanisme yang digunakan sudah sesuai dengan rukun jual beli namun tidak dengan syarat jual belinya karena terdapat unsur gharar pada penjualannya dan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 Pasal 2 ayat (3) dan pasal 3 yang melarang melakukan ekspor impor pakaian bekas. Pada syarat akad salam juga ada yang tidak terpenuhi yaitu, barang yang dijual dengan akad salam harus mempunyai spesifikasi yang jelas menurut Fatwa DSN MUI Nomor 05/DSN MUI/IV/2000 yang dimana pada toko-toko baju thrifting di Kecamatan Pamukan Barat tidak dijelaskan mengenai deskripsi pada foto maupun video dengan jelas. Dan Jual beli hukumnya boleh jika rukun dan syaratnya benar menurut syariat Islam dan haram jika tidak sesuai syariat Islam.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HC Economic History and Conditions H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 12 Jun 2023 05:55 |
Last Modified: | 12 Jun 2023 05:55 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/23247 |
Actions (login required)
View Item |