Jannah, Raudhatul (2009) Partai Politik Dalam Pandangan Taqiyuddin An-Nabhani. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (261kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (428kB) | Preview |
ABSTRAK
Raudhatul Jannah, 2009, Partai Politik Dalam Pandangan Taqiyuddin An-Nabhani, Skripsi, Jurusan Siyasah Jinayah, Fakultas Syariah, Pembimbing: (1) H. Badrian, M.Ag, (2) Arie Sulistyoko, S.Sos, M.H. Penelitian ini bertolak dari adanya pandangan Taqiyuddin an-Nabhani mengenai perlunya pembentukan partai politik. Pandangannya ini menarik untuk dikaji, mengingat an-Nabhani dikenal sebagai tokoh Islam dengan gagasan utamanya mendirikan kembali khilafah islamiyah di muka bumi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan Taqiyuddin an-Nabhani mengenai partai politik dan dasar yang digunakan serta hal-hal yang melatarbelakangi pandangannya tersebut. Hasil contens analisys (muatan analisis) dikembangkan untuk mengetahui corak dan karakteristik pandangan sang tokoh yang dikaji. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Karenanya, untuk memperoleh data yang diperlukan, penulis melakukan survey kepustakaan untuk menginventarisir bahan pustaka yang memuat kajian masalah yang diteliti pada beberapa perpustakaan, toko buku, dan situs internet. Bahan pustaka yang telah diinventarisir ditelaah secara studi pustaka. Sementara itu dalam pembentukan partai politik Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan: pertama, Taqiyuddin an-Nabhani berpendapat bahwa pembentukan partai politik itu hukumnya fardhu kifayah. Dasar yang digunakannya adalah Al-Qur’an Surah Ali-Imran ayat 104. Ayat tersebut dipahami oleh an-Nabhani bahwa Allah tidak menuntut kaum muslimin, baik secara individual maupun kolektif untuk menyuruh yang ma’ruf dan mencegah yang munkar. Akan tetapi, dia memerintahkan agar segolongan di antara umat mengambil tugas ini, atau yang disebut dengan partai politik menurut terminologi modern. An-Nabhani juga berpendapat bahwa partai yang dibentuk itu harus berlandaskan Islam yang mengikuti hukum syara, yang berdiri di atas landasan akidah Islam dan mengharamkan kalau partai itu berhaluan komunis, sosialis, kapitalis, nasionalis, kesukuan, sekularisasi dan lain-lain di atas landasan selain akidah Islam serta mengadopsi selain hukum Islam. Kedua, Latar belakang pendidikan, karier dan kehidupan sosio-kultural-politik di masanya, tidak dapat dilepaskan dari pemikiran an-Nabhani mengenai partai politik, di mana sistem pemerintahan di negaranya, maupun di negeri-negeri muslim lainnya di masa hidupnya dirasakan sangat dipengaruhi oleh sistem Barat yang menyimpang dari syariat Islam. Karena itu, menurutnya, perlu adanya jama’ah yang bisa mengajak umat untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar yang dapat mengontrol, mengoreksi, memberi saran dan kritik terhadap pemerintah secara terang-terangan bukan dengan cara sembunyi-sembunyi, di samping untuk mewujudkan gagasan utamanya untuk menegakkan khilafah di muka bumi secara damai dan tidak bersifat fisik atau kekerasan, dan semua itu bisa dilaksanakan dalam sebuah wadah yang menghimpun jama’ah itu, yang disebut “partai politik”.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | J Political Science > JA Political science (General) J Political Science > JC Political theory |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 14 Oct 2015 07:10 |
Last Modified: | 14 Oct 2015 07:10 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2328 |
Actions (login required)
View Item |