Bahri, Samsul (2010) Praktik Penyelesaian Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Zina Di Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (227kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (299kB) | Preview |
ABSTRAK
Samsul Bahri, 2010. "Praktik Penyelesaian Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Zina Di Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau". Skripsi Jurusan Ahwal al-Syakhsiyyah (AS), Pembimbing: (I) Dra. Wahidah, MHI. (II) H. A. Sukris Sarmadi, S.Ag, MH. Penelitian ini dilatar belakangi oleh perbuatan anak zina yang ingin menguasai harta warisan peninggalan orang tuanya dan memperoleh warisan yang tidak sesuai dengan haknya, sehingga menimbulkan permasalahan dengan ahli waris lainnya yang sebenarnya juga berhak memperolehnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik penyelesaian pembagian harta warisan terhadap anak zina di Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau, baik gambaran penyelesaiannya, alasannya maupun akibatnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat studi kasus. Untuk memperoleh datanya dilakukan dengan observasi ke lapangan dan wawancara kepada para responden dan informan. Selanjutnya data diolah dengan teknik editing, dan matrikasi, kemudian dianalisis secara kualitatif berdasarkan ketentuan hukum Islam tentang kewarisan, sehingga diperoleh kesimpulan hukumnya. Dari hasil penelitian diperoleh lima kasus penyelesaian pembagian harta warisan terhadap anak zina di Kecamatan Pandih Batu yaitu: Pertama, anak zina berkeras ingin menguasai seluruh harta warisan. Alasanya karena kedua adiknya yang paling banyak menggunakan harta (kasus I), sebagai anak tunggal (kasus IV) dan merasa paling berjasa membantu orang tua (kasus V). Penyelelasaiannya, anak zina membagi harta warisan sama rata (kasus I), anak zina memberikan sejumlah uang kepada ahli waris lainnya (kasus V), dan anak zina bersedia membagi sesuai hukum Islam (Kasus VI). Akibatnya ahli waris tidak merasa dirugikan. Kedua, anak zina menguasai sebagian besar dari harta warisan. Alasanya karena kedua adiknya telah banyak menghabiskan harta kedua orang tuanya. Penyelelasaiannya, anak zina memberikan sejumlah uang kepada ahli waris lainnya. Akibatnya, ahli waris lainnya merasa dirugikan. (kasus II). Ketiga, anak zina menguasai seluruh harta warisan. Alasanya karena menaati perintah al-marhum orang tuanya agar tidak memberi harta warisan kepada saudara anak zina. Penyelelasaiannya, anak zina memberikan sejumlah uang kepada ahli waris lainnya. Akibatnya, ahli waris lainnya merasa dirugikan. (kasus III). Menurut hukum Islam, praktik penyelesaian pembagian harta warisan terhadap anak zina tersebut bertentang dengan hukum kewarisan Islam sebab anak zina telah menguasai harta warisan yang bukan haknya atau melebihi ketentuannya yaitu hanya berhak memperoleh kewarisan kepada ibunya saja dan garis ibunya, sedangkan terhadap ayahnya tidak berhak mewarisi dan diwarisi. Karenanya, yang dilakukan anak zina tersebut adalah suatu kezhaliman karena mengambil bagian kewarisan ahli waris lainnya, dan hukumnya diharamkan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 14 Oct 2015 07:13 |
Last Modified: | 14 Oct 2015 07:13 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2341 |
Actions (login required)
View Item |