Al Mubarak, Ahmad Munir (2023) Penafsiran Wahbah Al-Zuhaylȋ Terhadap Larangan mencari harta dengan cara yang batil (Kajian Kitab al-Tafsȋr al-Munȋr). Skripsi, Ushuluddin dan Humaniora.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (175kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (365kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (596kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (888kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (812kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (368kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (440kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (530kB) |
ABSTRAK
Mengenai larangan mencari harta dengan cara yang batil didalam Al-Qur‟an tidak hanya berisi tentang perintah mencari harta yang baik dan halal, tetapi juga berisi larangan untuk mencari harta yang didapat secara kotor dan haram. Permasalahan dalam harta yang batil tidak selalu membicarakan zat yang terkandung dalam harta tersebut, namun juga berkaitan dengan jalan yang ditempuh untuk mendapatkannya. Hal tersebut dijelaskan Wahbah al-Zuhaylȋ dalam al-Tafsȋr al�Munȋr tentang konsep dan bentuk mencari harta dengan cara yang batil Tujuan penelitian yang dilakukan peneliti terkait fenomena tersebut adalah penjelasan Wahbah al-Zuhaylȋ yang juga menjelaskan penafsirannya terhadap ayat�ayat tentang larangan mencari harta dengan cara yang batil dan bentuk-bentuknya didalam al-Tafsȋr al-Munȋr. Jenis metode penelitian ini termasuk penelitian pustaka (library research), yang dalam metode pengumpulan data menggunakan teknik kepustakaan yaitu menelusuri dan menelaah bahan-bahan pustaka terutama al-Tafsȋr al-Munȋr sebagai data primernya, dan literatur-literatur lain yang dianggap relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif analitis yaitu mendeskripsikan objek kajian dari data yang berhasil dikumpulkan untuk kemudian ditarik kesimpulan. Hasilnya adalah konsep larangan mencari harta dengan cara yang batil ialah semua cara yang bertentangan dengan syari'at atau mengambil harta orang lain dengan tidak memberikan gantinya dan mengambil suatu benda atau kemanfaatan suatu benda dangan cara zalim. Selain itu, Wahbah al-Zuhaylȋ juga menerangkan tentang terjadinya praktik larangan mencari harta dengan cara yang batil dimasa dahulu yang membuktikan bahwa larangan mencari harta dengan cara yang batil bukan hanya terjadi didalam transaksi-transaksi perekonomian saja melainkan masuk kearea hukum bahkan dalam aktivitas keagamaan tertentu. Bentuk-Bentuk larangan mencari harta dengan cara yang batil dalam al-Tafsȋr al-Munȋr adalah judi, penipuan, perampasan, memberi kesaksian palsu, mencuri, memakan harta anak yatim, upah joget, upah pelacur, upah mantra, ghashab, ihtikar, memberikan harta kepada hakim untuk kepentingan pribadi, mengajukan gugat perkara ke pengadilan dengan berlandaskan pada hujjah yang batil dengan memalsukan fakta, mengambil hadiah, nadzar dan wakaf-wakaf yang dikhususkan untuk kuburan para nabi dan orang-orang saleh, menjual fatwa dengan harta untuk menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal dengan tuiuan membuat ridha para raja, pangeran dan pemerintah
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 26 Jun 2023 00:45 |
Last Modified: | 26 Jun 2023 00:45 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/23417 |
Actions (login required)
View Item |