Noradliani, Noradliani (2023) Analisis Putusan Nomor 219/Pdt.G/2021/Pa.kdg Tentang Izin Poligami yang Telah Menikah Siri dengan Alasan Menjalankan Bisnis Usaha. Skripsi, Syariah.
Text
Pernyataan Keaslian Tulisan.pdf Download (327kB) |
|
Text
awal Noradliani.pdf Download (1MB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (300kB) |
|
Text
Bab I Pendahuluan.pdf Download (934kB) |
|
Text
Bab II Teori.pdf Restricted to Repository staff only Download (969kB) |
|
Text
Bab III Analisis.pdf Download (1MB) |
|
Text
Bab IV Penutup.pdf Download (185kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (415kB) |
|
Text
Lampiran.pdf Download (9MB) |
ABSTRAK
Poligami merupakan salah satu bentuk dari perkawinan yang sering diperbincangkan dari dulu sampai sekarang di masyarakat umum. Ada banyak permohonan izin poligami yang terjadi, di antaranya tidak memenuhi syarat alternatif namun Majelis Hakim tetap mengabulkan izin poligami. Salah satu perkara permohonan izin poligami terdapat pada putusan Nomor 219/Pdt.G/Pa.Kdg. Pada putusan Nomor 219/Pdt.G/Pa.Kdg ini, terkait permohonan izin poligami yang telah menikah siri dengan alasan menjalankan bisnis usaha. Majelis Hakim Pengadilan Agama Kandangan mengabulkan permohonan izin poligami berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Undang�Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetapi alasan pemohon tersebut tidak tercakup dalam Pasal tersebut. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk meneliti pertimbangan hukum yang digunakan Majelis Hakim dalam memutus permohonan izin poligami yang telah menikah siri dengan alasan menjalankan bisnis usaha pada putusan Nomor 219/Pdt.G/Pa.Kdg. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan Case (Case Approach). Sumber hukum yang digunakan pada penelitian ini ialah bahan hukum primer yang didukung oleh bahan hukum sekunder, dan tersier, dengan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi dokumen dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pada pertimbangan Majelis Hakim memutuskan permohonan izin poligami yang telah menikah siri dengan alasan menjalankan bisnis usaha, tidak tercakup dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang�Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Serta dalam putusan Majelis Hakim dalam pengabulan permohonan Pemohon untuk menikah lagi dengan penafsiran Majelis Hakim bahwa pemohon sangat khawatir akan perbuatan yang dilarang oleh norma agama apabila pemohon tidak melakukan poligami, sehingga Majelis Hakim mengabulkan permohonan pemohon karena dapat mencegah perbuatan dosa serta kemudharatan yang besar sesuai dengan Hadis dan Kaidah Fiqiyyah (kemaslahatan). Majelis Hakim telah keliru karena seharusnya permohonan izin poligami tersebut ditolak sebab tidak memenuhi syarat materiil. Pada dasarnya permohonan izin poligami diajukan sebelum dilakukannya poligami (pernikahan siri) dan nyatanya dalam perkara ini pemohon telah melakukan pernikahan siri sebelum adanya izin dari Majelis Hakim. Hal tersebut telah jelas bahwa permohonan ini tidak memiliki dasar hukum sebagai permohonan izin poligami
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 27 Jun 2023 02:48 |
Last Modified: | 27 Jun 2023 02:48 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/23444 |
Actions (login required)
View Item |