Zakiyah, Zakiyah (2023) Pendapat Kepala KUA di Kabupaten Tanah Laut Terhadap Hukum Perkawinan Bagi Calon Mempelai yang Memiliki Riwayat Penyakit Menular atau Keturunan. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (102kB) |
|
Text
AWALAN.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK .pdf Download (72kB) |
|
Text
BAB I .pdf Download (343kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (343kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (48kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (390kB) |
|
Text
BAB V .pdf Download (75kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (81kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Latar belakang adanya penelitian ini dikarenakan peneliti menemui masyarakat yang ingin menikah namun enggan dalam memeriksa kesehatan, sehingga apabila ada salah satu calon mempelai yang memiliki riwayat penyakit menular atau keturunan yang sulit disembuhkan yang ditakutkan akan berdampak kepada pasangannya yang sehat dan keturunannya, terutama perkawinan yang dilakukan di luar KUA. Kemudian berdasarkan alasan tersebut peneliti ingin mengetahui lebih mendalam bagaimana hukum perkawinan bagi calon mempelai yang memiliki riwayat penyakit menular atau keturunan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara peneliti menemui secara langsung para narasumber yang sudah ditetapkan sebagai subjek penelitian untuk meneliti serta menggali data tentang bagaimana hukum perkawinan bagi calon mempelai yang memiliki riwayat penyakit menular atau keturunan berdasarkan pendapat beberapa Kepala KUA yang ada di Kabupaten Tanah Laut, dengan melalukan penggalian data melalui wawancara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat beberapa Kepala KUA di Kabupaten Tanah Laut terhadap hukum perkawinan bagi calon mempelai yang memiliki riwayat penyakit menular atau keturunan dan mengetahui dalil beserta alasan Kepala KUA dalam memberikan pendapat tersebut. Dari hasil penelitian yang peneliti lakukan, bahwasanya hukum perkawinan bagi calon mempelai yang memiliki riwayat penyakit menular atau keturunan ada dua pendapat: perkawinan tersebut dibolehkan dan perkawinannya itu tetap sah karena memenuhi rukun dan syarat perkawinan, dan didalam peraturan perundang-undangan perkawinan maupun KHI tidak ada menyebutkan larangan terhadap perkawinan tersebut, kemudian ada yang mengharamkan karena dapat berdampak buruk kepada pasangan maupun keturunannya, dan agama menganjurkan menghindari hal tersebut. Apabila sudah terjadi perkawinan maka jalan terbaiknya ialah difasakh. Kemudian dalil dan alasan Kepala KUA di Kabupaten Tanah Laut berbeda-beda, ada yang menggunakan Al-Qur’an yaitu, Q.S. al-Baqarah/2: 195, Q.S. an-Nisa’ /4: 9, dan Q.S. an-Nisa’ /4: 23 dan beberapa hadis nabi.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 27 Jun 2023 06:25 |
Last Modified: | 27 Jun 2023 06:25 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/23451 |
Actions (login required)
View Item |