Karima, Nadia (2023) Pendapat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)Kabupaten Balangan Tentang Mahar Tidak Lazim. Skripsi, Syariah.
Text
Pernyataan Keaslian.pdf Download (93kB) |
|
Text
Awal .pdf Download (1MB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (72kB) |
|
Text
Bab 1.pdf Download (316kB) |
|
Text
Bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (346kB) |
|
Text
Bab 3.pdf Download (123kB) |
|
Text
Bab 4.pdf Download (361kB) |
|
Text
Bab 5.pdf Download (77kB) |
|
Text
Dapus.pdf Download (265kB) |
|
Text
Lampiran.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Latar belakang skripsi ini berawal banyaknya kasus-kasus mahar yang kontroversial terjadi beberapa tahun terakhir ini sehingga banyak pro kontra saat kasus mahar tersebut terjadi. Contoh kasus dengan mahar yang kontroversial di Indonesia salah satunya yaitu pembacaan teks Pancasila di Yogyakarta, yang dimana kalau dilihat mahar itu diberikan kepada pihak calon mempelai perempuan tersebut tidak ada manfaat dan tidak ada nilainya, setiap ditanyai alasannya mengapa memberikan mahar tersebut jawabannya meringankan beban dari pihak laki-laki atau sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Balangan tentang mahar kontroversial dan mengetahui bagaimana dasar hukum yang digunakan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Balangan terhadap mahar kontroversial. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskritif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara terstruktur. Setelah data tersebut terkumpul kemudian diklasifikasikan dan dideskripsikan sehingga dapat diperoleh kesimpulan dari pendapat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Balangan tentang mahar kontroversial tersebut. Hasil penelitian terkait pendapat informan yang menyatakan dua variasi pendapat dalam tentang kasus mahar tidak lazim, informan (I dan III) yang berpendapat membolehkan memberikan mahar tidak lazim dengan alasan bahwa mahar bukanlah rukun nikah dan lebih mengutamakan kesepakatan kedua belah pihak terhadap pemberian mahar tersebut dengan dasar hukum yang digunakan dari pendapat ulama Ibnu Al-Qayyim, para mayoritas ulama (Hanafi, Syafi‟I, dan Hanbali) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 30, 34 ayat (2), dan 38 ayat (1), dan juga informan (II) yang berpendapat tidak membolehkan memberikan mahar bila salah satunya saja yang dimiliki, seperti manfaatnya saja dan tidak zatnya, seumpama barang yang dipinjam, maka tidak sah dijadikan mahar. Yang akan menjadi makruh ketika ada salah satu diantara keduanya keberatan tentang pemberian mahar tidak lazim tersebut.. Hal ini berdasarkan dalam Al-Qur‟an surah Al-Qashas ayat 27, hadis riwayat Ahmad dan pendapat Imam Mazhab Syafi‟iyah, Malikiyah, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 30 dan Pasal 32.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 03 Jul 2023 06:25 |
Last Modified: | 03 Jul 2023 06:25 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/23476 |
Actions (login required)
View Item |