EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)Kabupaten Balangan Tentang Mahar Tidak Lazim

Karima, Nadia (2023) Pendapat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)Kabupaten Balangan Tentang Mahar Tidak Lazim. Skripsi, Syariah.

[img] Text
Pernyataan Keaslian.pdf

Download (93kB)
[img] Text
Awal .pdf

Download (1MB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (72kB)
[img] Text
Bab 1.pdf

Download (316kB)
[img] Text
Bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (346kB)
[img] Text
Bab 3.pdf

Download (123kB)
[img] Text
Bab 4.pdf

Download (361kB)
[img] Text
Bab 5.pdf

Download (77kB)
[img] Text
Dapus.pdf

Download (265kB)
[img] Text
Lampiran.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Latar belakang skripsi ini berawal banyaknya kasus-kasus mahar yang kontroversial terjadi beberapa tahun terakhir ini sehingga banyak pro kontra saat kasus mahar tersebut terjadi. Contoh kasus dengan mahar yang kontroversial di Indonesia salah satunya yaitu pembacaan teks Pancasila di Yogyakarta, yang dimana kalau dilihat mahar itu diberikan kepada pihak calon mempelai perempuan tersebut tidak ada manfaat dan tidak ada nilainya, setiap ditanyai alasannya mengapa memberikan mahar tersebut jawabannya meringankan beban dari pihak laki-laki atau sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Balangan tentang mahar kontroversial dan mengetahui bagaimana dasar hukum yang digunakan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Balangan terhadap mahar kontroversial. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskritif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara terstruktur. Setelah data tersebut terkumpul kemudian diklasifikasikan dan dideskripsikan sehingga dapat diperoleh kesimpulan dari pendapat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Balangan tentang mahar kontroversial tersebut. Hasil penelitian terkait pendapat informan yang menyatakan dua variasi pendapat dalam tentang kasus mahar tidak lazim, informan (I dan III) yang berpendapat membolehkan memberikan mahar tidak lazim dengan alasan bahwa mahar bukanlah rukun nikah dan lebih mengutamakan kesepakatan kedua belah pihak terhadap pemberian mahar tersebut dengan dasar hukum yang digunakan dari pendapat ulama Ibnu Al-Qayyim, para mayoritas ulama (Hanafi, Syafi‟I, dan Hanbali) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 30, 34 ayat (2), dan 38 ayat (1), dan juga informan (II) yang berpendapat tidak membolehkan memberikan mahar bila salah satunya saja yang dimiliki, seperti manfaatnya saja dan tidak zatnya, seumpama barang yang dipinjam, maka tidak sah dijadikan mahar. Yang akan menjadi makruh ketika ada salah satu diantara keduanya keberatan tentang pemberian mahar tidak lazim tersebut.. Hal ini berdasarkan dalam Al-Qur‟an surah Al-Qashas ayat 27, hadis riwayat Ahmad dan pendapat Imam Mazhab Syafi‟iyah, Malikiyah, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 30 dan Pasal 32.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 03 Jul 2023 06:25
Last Modified: 03 Jul 2023 06:25
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/23476

Actions (login required)

View Item View Item