Rahmi, Ayu Syifa (2023) Pendapat Hukum Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Tentang Umur Saksi dalam Persidangan. Skripsi, Syariah.
Text
1. PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (38kB) |
|
Text
2. AWAL..pdf Download (391kB) |
|
Text
3. ABSTRAK.pdf Download (54kB) |
|
Text
4. BAB I.pdf Download (261kB) |
|
Text
5. BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (277kB) |
|
Text
6. BAB III.pdf Download (19kB) |
|
Text
7. BAB IV.pdf Download (205kB) |
|
Text
8. BAB V.pdf Download (7kB) |
|
Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (140kB) |
|
Text
10. LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi karena usia dewasa diatur secara beragam dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Banyaknya peraturan tersebut menimbulkan temuan yang beragam. Hakim memiliki pandangan masing-masing dalam menentukan atas umur saksi tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pendapat hukum, alasan dan dasar hukum hakim Pengadilan Agama Banjarmasin tentang umur saksi dalam persidangan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian yaitu Kantor Pengadilan Agama Banjarmasin kelas IA. Subjek penelitian adalah tiga orang Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin. Objek penelitian ini yaitu mengenai pendapat hukum, alasan dan dasar hukum hakim Pengadilan Agama Banjarmasin atas umur saksi dalam memutus dan mengadili perkara. Data yang digunakan dalam mengkaji dan menganalisis penelitian yaitu data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini melalui tiga informan tersebut, mereka mempunyai dasar hukum masing-masing untuk digunakan dalam menentukan usia dewasa menjadi saksi. Hakim menghubungkan umur dengan kedewasaan. Selain itu selama tidak ada aturan hakim harus memeriksa saksi umur sekian Jadi dibenarkan ijtihad hakim tersebut. Tapi mereka menyesuaikan yang ada didalam hukum acara peradilan Islam bahwa minimal baligh walaupun didalam Undang-undang menyebutkan beragam. Pada pembuktian saksi di Pengadilan Agama Banjarmasin para hakim memberi batasan dari umur 18 tahun sampai dengan 21 tahun atau lebih. Walaupun berdasarkan HIR/Rbg saksi minimal berumur 15 tahun. Sehingga dengan ditetapkan usia dewasa tersebut ketika menjadi saksi di depan pengadilan ia dapat bertanggung jawab atas dirinya dalam melakukan perbuatan hukum. Agar pada perkara yang sama, hakim dalam menentukan umur saksi ada rujukan yang konkrit.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 05 Jul 2023 00:15 |
Last Modified: | 05 Jul 2023 00:15 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/23481 |
Actions (login required)
View Item |