Wahlidiah, Wahlidiah (2008) Praktik Persaingan Dalam Kegiatan Perbengkelan di Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (236kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (272kB) | Preview |
ABSTRAK
Wahlidiah, 2008. “Praktik Persaingan Dalam Kegiatan Perbengkelan di Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan”.Skripsi Jurusan Muamalat, Fakultas Syari’ah. Pembimbing: (I) Drs.H.M.Hanafiah, M.Hum, (II) H.Haris Faulidi Asnawi, Lc, M.SI. Penelitian ini dilatar belakangi oleh terjadinya persaingan tidak sehat di antara para pemilik bengkel dalam melakukan kegiatan (pekerjaan) di Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, di mana pemilik bengkel yang satu melakukan tindakan yang kurang baik kepada pemilik bengkel lainnya yang dianggap mengganggu kelangsungan kegiatan dan penghasilannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran praktik persaingan dalam kegiatan perbengkelan di Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, faktor yang menyebabkannya, dan akibat yang ditimbulkannya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research).Untuk memperoleh datanya dilakukan dengan observasi dan wawancara (interview), dan dokumentasi kepada para responden dan informan. Selanjutnya diolah dengan teknik editing dan matrikasi, sehingga diperoleh data yang dapat dipertanggungjawabkan. Hasil penelitian selanjutnya diuraikan kasus perkasus dan dalam rekapitulasi dalam bentuk matrik. Kemudian dianalisis secara kualitatif berdasarkan ketentuan hukum Islam tentang ijarah. Dari hasil penelitian diketahui gambaran praktik persaingan dalam kegiatan perbengkelan di Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan adalah:(1) pemilik bengkel A mengancam akan menyakiti pemilik B (kasus I),(2) pemilik bengkel A menyuruh menutup bengkel B (kasus II dan V),(3) pemilik bengkel A memukul pemilik bengkel B, sehingga pemilik bengkel baru (kasus III), (4) pemilik bengkel A mencuri barang milik bengkel B (kasus IV), dan (5) pemilik bengkel A menghalangi jalan menuju bengkel B (kasus VI). Faktor yang menyebabkan terjadinya adalah:(1) kehadiran bengkel B membuat bengkel A kurang laku (kasus I,II,III,IV dan VI),dan (2) pihak bengkel B telah menjelek-jelekan pihak bengkel A (kasus V). Dampak yang ditimbulkannya adalah:(1) pemilik bengkel B merasa dirugikan, karena bengkelnya terganggu atau pindah ke tempat lain atau bahkan terpaksa tutup (kasus I, III dan V), dan (2) pemilik bengkel B merasa tidak senang dengan tindakan pemilik bengkel A tersebut, karena dianggap mengganggu bengkelnya (kasus II, IV dan VI). Menurut hukum Islam bahwa seluruh kasus praktik persaingan dalam kegiatan perbengkelan di Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan yang dilakukan oleh pihak bengkel A dengan bertindak kasar terhadap pemilik bengkel B, dengan mengemukakan faktor-faktor yang tidak tepat dan tidak dapat jadi pembenar, serta berakibat merugikan atau membuat tidak senang pemilik bengkel B adalah termasuk perbuatan upah-mengupah yang bertentangan dengan prinsip persaudaraan, kejujuran dan bebas kekerasan, sehingga merusak mata pencaharian pemilik bengkel B. Perbuatan pemilik bengkel A yang demikian diharamkan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 14 Oct 2015 07:25 |
Last Modified: | 14 Oct 2015 07:25 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2376 |
Actions (login required)
View Item |