Wulandari, Ayu Diah (2023) Pemberlakuan Sistem E-Tilang Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Kasus Wilayah Hukum Kota Banjarmasin). Skripsi, Syariah.
Text
Pernyataan Keaslian Tulisan.pdf Download (241kB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (177kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (502kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (511kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (104kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (547kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (88kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (319kB) |
|
Text
Lampiran.pdf Download (4MB) |
|
Text
Awal.pdf Download (965kB) |
ABSTRAK
Hukum hendaknya melindungi, mengatur dan memberikan keseimbangan dalam menjaga kepentingan umum. Ketertiban hukum dalam lalu lintas merupakan hal yang substantif dan salah satu hal penting mengingat bahwa peningkatan pelanggaran lalu lintas terkadang menjadi tantangan yang selalu update bagi pemerintah melalui lembaga kepolisian. Upaya pemerintah melalui lembaga kepolisian dalam mengatasi permasalahan pelanggaran lalu lintas adalah dengan menerapkan bukti pelanggaran. Bukti pelanggaran atau tilang merupakan denda yang dikenakan oleh polisi kepada para pengguna jalan yang melanggar peraturan, dengan adanya tilang ini diharapkan mampu menangani permasalahan lalu lintas. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, lokasi penelitian di wilayah hukum kota Banjarmasin. Penelitian ini menggunakan sumber data berupa informan penelitian dengan sumber data ini tentunya yang memiliki pengetahuan dan pengalaman terkait. Teknik Pengumpulan Data penelitian ini menggunakan Observasi, wawancara serta studi dokumentasi. Kemudian data yang didapatkan disajikan lalu dianalisis Terhitung dari 1 maret 2022 hingga sekarang dalam pelaksanaannya berjalan dengan semestinya terbukti dengan adanya kasus tilang yang terjadi, sistem pelaksanaanya dilakukan dengan mendeteksi pelanggaran melalui kamera cctv (E-TLE) yang di pasang di beberapa titik di banjarmasin, kemudian dari sistem tersebut akan otomatis mendeteksi pelanggaran, yang mana pelanggaran tersebut menjadi titik awal proses tilang online. Dalam proses penindakan terhadap sanksi denda bagi pelanggar E-Tilang ini pertama polisi mendeteksi pelanggaran melalui sistem elektroknik ETLE kemudian jika didapat pelanggaran, kedua melalui pihak ditlantas akan mengirim surat ke alamat yang tertera pada SIM selambat-lambatnya 8 hari untuk konfirmasi, yang mana surat itu berisikan identitas kendaraan, identitas pelanggar, tanggal pelanggaran dan bukti pelanggaran serta tata cara konfirmasi yang nantinya akan mendapatkan kode untuk biaya pembayaran dendanya ke bank. Pemasangan cctv ini berjalan dengan baik dan sudah ada bukti pelanggar yang tertilang kemudian menyelesaikan proses denda tersebut, pemasangan cctv ini cukup mudah di mengerti oleh masyarakat dengan adanya arahan dari pihak kepolisian
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 18 Jul 2023 03:17 |
Last Modified: | 01 Nov 2024 06:43 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/23813 |
Actions (login required)
View Item |