Fuady, M. Jauhar (2009) Praktik Penyampaian Relas Panggilan Oleh Juru Sita dan Juru Sita Pengganti Di Pengadilan Agama Pelaihari. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (210kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (529kB) | Preview |
ABSTRAK
M. Jauhar Fuady. 2009. “Praktik Penyampaian Relas Panggilan Oleh Juru Sita dan Juru Sita Pengganti Di Pengadilan Agama Pelaihari”. Skripsi, Jurusan Ahwal Al Syakshiyyah, Fakultas Syari’ah, Pembimbing: (1) Drs.Nor Ipansyah, M.Ag, (II) Diana Rahmi,SH.M.Ag. Pentingnya perhatian terhadap kinerja Juru Sita dan Juru Sita Pengganti di lembaga peradilan khususnya Pengadilan Agama Pelaihari, sehingga memunculkan beberapa pertanyaan yaitu bagaimana praktik penyampaian relas panggilan oleh Juru Sita dan Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Pelaihari dan faktor apa saja yang mempengaruhi praktik penyampaian ralas panggilan tersebut. Berdasarkan rumusan masalah di atas, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik penyampaian relas panggilan oleh Juru Sita dan Juru Sita Pengganti di Pengadilan Agama Pelaihari dan faktor apa saja yang mempengaruhi praktik penyampaian relas panggilan yang dilakukan oleh Juru Sita dan Juru Sita pengganti. Penelitian ini merupakan penelitian hukum emperis yaitu langsung terjun ke lapangan untuk meneliti tiap kasus yang didapat, dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang lebih menekankan pada hasil analisis terhadap dinamika hubungan antara teori yang seharusnya, dengan praktiknya di lapangan. Subjek utama dalam penelitian ini adalah satu orang Juru Sita dan dua orang Juru Sita Pengganti yang bertugas di Pengadilan Agama Pelaihari, dibantu para pihak yang berperkara, serta para pejabat yang ada di lingkungan Pengadilan Agama Pelaihari. Sedangkan objek dari penelitian ini adalah praktik penyampaian relas panggilan oleh Juru Sita dan Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Pelaihari. Berdasrkan hasil penelitian bahwa praktik penyampaian relas panggilan oleh Juru Sita dan Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Pelaihari dilakukan dengan tiga tahapan yaitu : (1) Tahap pendahuluan, (2) Tahap Pelaksanaan dan (3) Tahap pelaporan. Untuk faktor yang mempengaruhi praktik penyampaian relas dipengaruhi oleh banyaknya jumlah perkara, kurangnya jumlah tenaga, latar belakang pendidikan yang rendah, pembinaan dan pelatihan yang minim, keterbukaan informasi, sarana dan prasarana serta monitoring dan evaluasi yang kurang.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 16 Oct 2015 08:30 |
Last Modified: | 16 Oct 2015 08:30 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2401 |
Actions (login required)
View Item |