Ripani, Ahmad (2010) Pendistribusian Zakat Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat Dalam Tinjauan Hukum Islam. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (271kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (365kB) | Preview |
ABSTRAK
Ahmad Ripani, 2010. “Pendistribusian Zakat Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat Dalam Tinjauan Hukum Islam”. Skripsi, Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyyah (AS), Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Prof. Dr. H. Akh. Fauzi Asri, M.A. (II) Dra. Hj. Yusna Zaidah, M.H. Latar belakang penelitian ini berkaitan dengan Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat yang dibuat pemerintah, namun masih terjadi permasalahan bentuk pendistribusian zakat dan pelaksana pendistribusian zakat, sehingga masih terjadi ketidakjelasan aturan hukumnya. Tujuan penelitian ini ialah: mengetahui bentuk pendistribusian zakat menurut Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999, mengetahui pelaksana pendistribusian zakat Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999, dan mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap pendistribusian zakat menurut Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat deskriftif. Untuk menggali datanya digunakan teknik survey kepustakaan dan studi literatur. Hasilnya diolah dengan teknik editing dan interpretasi. Kemudian dianalisis secara kualitatif ebrdasarkan hukum Islam. Dari hasil penelitian diperoleh data: bentuk pendistribusian zakat menurut Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 ialah tidak ditemukan langsung peraturan- nya, sebab yang ada hanya dikenal tugas BAZ dan LAZ yang salah satunya adalah menditribusikan zakat, atau tentang pendayagunaan zakat. Sebab yang ada hanya petunjuk pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pengelolaan zakat yang dikeluarkan oleh Departemen (Kementerian) Agama. Jadi memang secara tertulis pasal demi pasal memang tidak ada dalam undang-undang tersebut. Mengenai pelaksana pendistribusian zakat menurut Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 ialah terdiri dari Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah pada pasal 6 ayat (1) dan Lembaga Amil Zakat yang dikukuhkan, dibina dan dilindungi oleh pemerintah pada pasal 7 ayat (1). Jadi, lembaga pengumpul dan pendistribusi zakat terbagi dua statusnya, yaitu pembentukan Badan Amil Zakat oleh pemerintah, dan Lembaga Amil Zakat adalah institusi pengelola zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa dari masyarakat dan oleh masyarakat atau swasta (penjelasan pasal 7). Menurut tinjauan hukum Islam, bahwa pendistribusian zakat yang terdapat pada Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 dapat dikatakan masih sulit dalam pelaksanaanya, masih belum ada pasal-pasal dan ketentuan hukumnya sehingga belum jelas aturan teknisnya, status BAZ dan LAZ yang tidak berstatus lembaga pemerintah, dan masih adanya pemahaman muzakki yang merasa kurang afdhal kalau tidak membaginya langsung kepada mustahik. Padahal pemerintah menurut hukum Islam wajib turun tangan, terutama dengan membenahi Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Sebab, tidak boleh membiarkan para pemilik harta-benda menyelesaikan sendiri urusannya dalam pendistribusian zakat, karena zakat itu adalah penting sekali perannya untuk melindungi nasib orang fakir miskin.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 16 Oct 2015 08:30 |
Last Modified: | 16 Oct 2015 08:30 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2402 |
Actions (login required)
View Item |