Setiawan, M. Dedi (2010) Tindak Pidana Narkoba Dalam Persfektif Hukum Positif & Hukum Islam. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (325kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (582kB) | Preview |
ABSTRAK
M. Dedi Setiawan. 2010. Tindak Pidana Narkoba Dalam Persfektif Hukum Positif & Hukum Islam Skripsi, Jurusan Perbandingan Mazhab & Hukum, Fakultas Syari’ah. Pembimbing: (1) Drs. Jalaluddin, M.Hum (2) H.A. Sukris Sarmadi, S.Ag, MH. Penelitian ini bertolak dari semakin kompleksnya permasalahan narkoba yang menyangkut produksi, pengedaran & penggunaan narkoba secara ilegal & melawan hukum, yang bertentangan dengan hukum Positif & hukum Islam. Sehingga dalam kedua sumber hukum yang ada, terdapat perbedaan sanksi pidana bagi para pelakunya. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan hukum larangan, persamaan & perbedaan tindak pidana narkoba dalam persfektif hukum Positif & hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Untuk memperoleh data yang diperlukan, penulis melakukan survey kepustakaan untuk menginventarisir bahan hukum yang memuat kajian masalah yang diteliti pada beberapa perpustakaan, & Sekretariat Badan Narkotika Provinsi Kal-Sel. Melalui teknik analisis komparatif, yang mencakup analisis korelasi & causal comparative, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama: Dalam hukum Positif & hukum Islam, tindak pidana narkoba seperti memproduksi, mengedarkan & menggunakan narkoba diluar tujuan pengembangan ilmu pengetahuan & teknologi serta keperluan medis, yang dilakukan secara ilegal & melawan hukum dilarang & diancam dengan sanksi pidana karena bahayanya sangat besar sekali bagi kehidupan umat manusia. Kedua: Dalam hukum Positif, yaitu UU Narkotika No. 35/2009, pasal 113 s/d 124, & UU Psikotropika No. 5/1997, pasal 59 s/d 63, sanksi pidana bagi produser & pengedar narkoba adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara antara 5-20 tahun, & denda dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Sedangkan sanksi pidana bagi penyalahguna narkoba seperti yang diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a,b,c UU Narkotika & Pasal 59 ayat (1) huruf a UU Psikotropika adalah pidana penjara antara 1-4 tahun atau 4 s/d 15 tahun. Berat ringannya sanksi terhadap pelanggaran undang-undang tergantung pada banyak faktor, antara lain: jenis narkoba, jumlah narkoba, peranan (bandar, pengedar & pemakai), lama terlibat & luasnya pengaruh akibat pelanggaran. Ketiga: Dalam hukum Islam, sanksi pidana bagi produser & pengedar narkoba termasuk dalam kategori hukuman ta’zir yang diserahkan kepada Ulil Amri (pemerintah) untuk menetapkannya. Hukumannya bisa saja berupa pidana mati, penjara, denda & sanksi dera, tergantung kepada besarnya mafsadat yang ditimbulkan pelakunya. Sedangkan sanksi pidana bagi penyalahguna narkoba sama dengan sanksi yang dijatuhkan bagi peminum khamr, yaitu had 80 kali dera. Keempat: Persamaan antara hukum Positif & hukum Islam adalah sama-sama melarang & mencegah terjadinya tindak pidana narkoba. Selain itu, memiliki prinsif hukum yang sama, yaitu adanya ancaman pidana mati bagi para pelakunya. Sedangkan perbedaannya adalah hukum Positif menjatuhkan pidana penjara bagi penyalahguna narkoba, tidak mengenal adanya sanksi dera. Sedangkan hukum Islam sebaliknya, menjatuhkan sanksi dera, tidak mengenal adanya pidana penjara. Dalam hukum Positif, yang melarang adalah undang-undang produk manusia, & hanya mempunyai implikasi hukum di dunia saja. Sedangkan dalam hukum Islam, yang melarang adalah Allah Swt & Rasul-Nya (wahyu) & mempunyai implikasi hukum di dunia & di akhirat.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 29 Oct 2015 00:12 |
Last Modified: | 29 Oct 2015 00:12 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2421 |
Actions (login required)
View Item |