Fadhilah, Muhammad Mahrus (2023) Pendapat Ulama Terhadap Arah Kiblat Pemakaman di Desa Tabing Rimbah Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala. Skripsi, Syariah.
Text
1. Pernyataan Keaslian Tulisan.pdf Download (974kB) |
|
Text
2. AWAL.pdf Download (2MB) |
|
Text
3. ABSTRAK.pdf Download (383kB) |
|
Text
4. BAB I.pdf Download (653kB) |
|
Text
5. BAB II.pdf Download (562kB) |
|
Text
6. BAB III.pdf Download (420kB) |
|
Text
7. BAB IV.pdf Download (1MB) |
|
Text
8. BAB V.pdf Download (204kB) |
|
Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (416kB) |
|
Text
10. LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Masyarakat Indonesia umumnya kurang memperhatikan arah kiblat pemakaman. Mereka hanya mengandalkan makam yang terdahulu saja tanpa memverifikasi keakuratan arah kiblatnya. Di Desa Tabing Rimbah, terdapat bebarapa makam di pemakaman yang ada disana tidak sesuai dengan arah kiblat yang seharusnya. Perbedaannya adalah sekitar 23di komplek pemakaman Muslim Ray 06 dan sekitar 11 di pemakaman area masjid Hidayatullah, dan juga ingin mengetahui pendapat ulama terkait hal ini. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat kualitatif. Data primer diperoleh melalui observasi lapangan menggunakan metode Rashd Al�Qiblah (bayang kiblat) dan wawancara dengan tiga ulama sebagai informan. Data sekunder terdiri dari buku, ensiklopedia, artikel, dan tulisan yang relevan dengan penelitian. Data yang digunakan mencakup pengukuran arah kiblat pemakaman dan pandangan ulama di Desa Tabing Rimbah, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala terkait ketidaksesuaian arah kiblat dalam pemakaman. Teknik pengumpulan data meliputi observasi lapangan, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data mengggunakan metode deskriptif analisis dengan menjelaskan berupa pengukuran lebih detail dan hasil wawancara dari tiga informan yang dikaitkan dengan beberapa teori terkait. Hasil temuan penulis menunjukan bahwa arah kiblat beberapa makam dikedua pemakaman tersebut belum akurat, sesuai dari hasil pengukuran arah kiblat yang mana arah beberapa makam di pemakaman Muslim Ray 06 Desa Tabing Rimbah yaitu 270 selisih 23 dan diarea Masjid Hidayatullah Desa Tabing Rimbah yaitu 282 selisih 11 dari arah kiblat sebenarnya, padahal arah kiblat untuk wilayah Mandastana yaitu 292,83 dibulatkan 293. Menurut tiga ulama yang menjadi informan pada penelitian ini, mereka sepakat bahwa menghadapkan mayat ke arah kiblat merupakan suatu yang dianjurkan bahkan wajib. Namun, mereka juga setuju untuk tidak membongkar pemakaman yang sudah ada demi menjaga kehormatan dan kemaslahatan jasad atau mayat yang telah lama dimakamkan. Oleh karena itu, disarankan agar pemakaman di masa mendatang lebih teliti dalam memastikan keakuratan arah kiblat pemakaman.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 25 Jul 2023 05:51 |
Last Modified: | 25 Jul 2023 05:51 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24227 |
Actions (login required)
View Item |