Aulia Darma, Saputra (2012) Persepsi Beberapa Ulama terhadap Pembingkaian Uang Mahar secara Permanen. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (435kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (461kB) | Preview |
ABSTRAK
Aulia Darma Saputra, 2012, Persepsi Beberapa Ulama terhadap Pembingkaian Uang Mahar secara Permanen, Skripsi, Ahwal Asy-Syakhsiyyah, Fakultas Syari’ah, Pembimbing: (1) Ibu Dra. Faridah Thalib,M.H.I, (2) Ibu Diana Rahmi, S.Ag., M.H, Penelitian ini mengemukakan tentang persepsi beberapa ulama kota Banjarmasin terhadap hukum pembingkaian uang mahar secara permanen dan tinjauan hukum Islam terhadap pembingkaian tersebut.Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui secara jelas persepsi beberapa ulama kota Banjarmasin terhadap hukum pembingkaian uang mahar secara permanen tinjauan hukum Islam terhadap pembingkaian tersebut. Subjek penelitian ini adalah 6 orang ulama yang menjadi pengurus pada organisasi Majelis Ulama Indonesia Cabang Kota Banjarmasin, mereka adalah Drs. H. Ilham Masykuri Hamdie,Drs. H. Rusdiansyah Asnawi, SH, KH. Husin Nafarin, H. Abd Khair Amrullah, M.Pd.I, Drs. H.M. Fadly Mansoer dan H. Ahmad Makkie. Sedangkan objek penelitian ini adalah persepsi beberapa ulama kota Banjarmasin terhadap hukum pembingkaian uang mahar secara permanen. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik interview, sedangkan teknik pengolahan data dilakukan dengan teknik editing data, kategorisasi data, dan matrikasi data, Sedangkan teknik analisis data menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan persepsi beberapa Ulama Kota Banjarmasin terhadap hukum pembingkaian uang mahar secara permanen sebagai berikut: beberapa ulama sepakat bahwa pembingkaian uang mahar itu sah-sah saja dah boleh hukumnya. karena, (1) Mahar adalah pemberian benda atau jasa kepada calon istri sebagai tanda ketulusan cinta. (2) Uang yang dibingkai ke dalam bingkai kaca, tidak menimbulkan konsekuensi hukum terhadap proses ijab kabul pernikahan. Konsekuensi hukum hanya timbul pada proses pembingkaian saja, bukan pada proses ijab kabul. (3) Dalam kaidah ushul fiqh disebutkan “Apabila dua perkara saling berbenturan, maka pilihlah yang lebih kecil madarratnya”. Kebutuhan yang tidak terlalu besar terhadap uang dibandingkan dengan rasa cinta dan keharmonisan rumah tangga, maka pilihlah keharmonisan dan rasa cinta suami istri. (4) Dalam kaidah ushul fiqh disebutkan “menghindarkan mudharrat lebih utama daripada menimbulkan mashlahat”. Istri terhindar dari tekanan hidup dan beban ekonomi lebih utama dari pada memunculkan rasa senang yang sesaat karena mendapat hadiah hiasan dinding. (5) Apabila masih bisa membentuk hiasan uang mahar tanpa harus menggunting atau merekatkan secara permanen, maka hal tersebut lebih diutamakan. “Dār’ul Māffā' si>d khā'irun min J}ā lbil Ms\ā'halih”/Menghindari kerusakan lebih diutamakan dibanding membuat kemashlahatan, dari beberapa dalil yang didatangkan oleh beberapa ulama, semua mebolehkan dan tidak mempermasalahkan tentang uang mahar yang dibingkai, akan tetapi itu bisa menjadi nilai lebih karena hal tersebut bisa membuat calon istri merasa dihargai dan merasa bahwa calon suami bersungguh-sungguh untuk hidup bersama.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 29 Oct 2015 00:12 |
Last Modified: | 29 Oct 2015 00:12 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2426 |
Actions (login required)
View Item |