EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Batas Minimal Usia Nikah menurut Hukum Islam dan Hukum Positif

Sadali, Munawar (2010) Batas Minimal Usia Nikah menurut Hukum Islam dan Hukum Positif. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (445kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (301kB) | Preview

ABSTRAK

Munawar Sadali. 2010. Batas Minimal Usia Nikah menurut Hukum Islam dan Hukum Positif. Skripsi, Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum, Fakultas Syari'ah. Pembimbing: (I) Prof. Dr. H. Akh. Fauzi Aseri, MA, (II) Dra. Hj. Yusna Zaidah, MH. Aktivitas kehidupan rumah tangga sehari-hari sering menimbulkan kontroversi hingga berujung pada perceraian, pada dasarnya nikah sangat dianjurkan bagi setiap muslim apabila telah menemukan pasangan yang cocok. Nikah merupakan suatu aqad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara diridhoi Allah SWT. Namun yang jadi permasalahan di sini adalah penentuan batas minimal usia nikah. Bilamana seseorang ingin menikah, maka yang pertama dan paling utama adalah harus mempunyai kesiapan fisik dan mental yang kuat untuk membina suatu rumah tangga hingga menjadi rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya hukum Islam dan hukum Positif memberikan penjelasan akan ketentuan yang sebenarnya mengenai usia pernikahan, dan mengetahui persamaan dan perbedaan mengenai penentuan usia nikah menurut hukum Islam dan hukum Positif guna menyikapi problem yang ada sekarang. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library reseach) dalam bidang ilmu hukum Islam dan ilmu hukum Positif. Untuk memperoleh data yang diperlukan, penulis terlebih dahulu memfokuskan penelaahan kepada bahan pustaka kemudian mengolah data tersebut seobjektif mungkin dan yang terakhir menganalisis dengan menggunakan sumber-sumber bahan hukum yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa batas minimal usia nikah menurut hukum Islam adalah baligh (mukallaf). Sedangkan hukum Positif yaitu pada laki-laki harus berumur 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Islam tidak memberikan batasan akan usia pernikahan. Baligh merupakan salah satu unsur sebagai acuan untuk dapat melangsungkan pernikahan. Lain halnya dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 yang merupakan hukum Positif Indonesia, bahwasanya batas minimal usia pernikahan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Demi mencapai keluarga yang sakinah dan sesuai dengan sunah Rasul, sebagai pendidik dan pengasuh orang tua harus teliti dalam memilih pasangan yang cocok mengingat perkembangan zaman yang semakin berubah ketiap tahun.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 29 Oct 2015 00:13
Last Modified: 29 Oct 2015 00:13
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2429

Actions (login required)

View Item View Item