Fahmi, Khairul (2009) Kompleksitas Sengketa Harta Bersama di Pengadilan Agama Banjarmasin. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (255kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (86kB) | Preview |
ABSTRAK
Khairul Fahmi. 2009. Kompleksitas Sengketa Harta Bersama di Pengadilan Agama Banjarmasin. Skripsi, Jurusan Al Ahwal Al Syakhshiyyah, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Drs.M. Amin Djamaluddin, MA (II) H.A. Sukris Sarmadi, S.Ag, MH Penelitian ini bertolak dari pemikiran bahwa pembagian harta bersama tidak mesti selasai dengan beberapa kali sidang, tetapi sampai satu tahun lebih kerena memerlukan bukti-bukti dan saksi apakah harta benda milik bersama selama perkawinan atau harta benda bawaan, pemberian, hibah, serta harta warisan. Oleh kerenanya hakim mendapat kompleksitas dalam penyelasain sengketa tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan hal yang menjadi kompleksitas dalam penyelesaian sengketa harta bersama di PA Banjarmasin. Dan menemukan cara hakim dalam menyelesaikan sengketa harta bersama di PA Banjarmasin. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat studi kasus, lokasi penelitian ini adalah Pengadilan Agama Banjarmasin. Adapun yang menjadi subjek dalam penelitian ini adalah Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin dan yang menjadi objek dalam penelitian ini adalah kompleksitas yang dihadapi oleh Hakim-Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin dalam penyelesaian sengketa harta bersama. Melalui analisis kualitatif, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan : Pertama, bahwa dalam pembuktian apakah benar harta benda itu milik bersama yang di hasilkan selama masa perkawinan, terkadang ada salah satu pihak yang berperkara mengaku bahwa harta yang ia miliki selama perkawinan adalah harta bawaan bukan harta yang dihasilkan selama perkawinan. Hal ini merupakan salah satu kompleksitas hakim dalam memutus perkara harta bersama. Kedua, dalam proses pembuktian harta bersama Majelis Hakim terkadang mendatangkan saksi untuk dimintai keterangannya tentang harta-harta tersebut apakah benar milik pihak yang mengakui harta tersebut adalah miliknya, dan juga Majelis Hakim melihat langsung harta bersama yang akan dibagi, misalnya rumah dan sebidang tanah biasanya dilakukan sidang ditempat dan dikenakan biaya atau sidang dilakukan ditempat kelurahan setempat.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 29 Oct 2015 00:13 |
Last Modified: | 29 Oct 2015 00:13 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2435 |
Actions (login required)
View Item |