Mariati, Mariati (2010) Pendapat Tokoh Masyarakat Anjir Serapat Barat km 10 TerhadapHukum Waris Islam. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (298kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (331kB) | Preview |
ABSTRAK
Mariati. 2010. Pendapat Tokoh Masyarakat Anjir Serapat Barat km 10 TerhadapHukum Waris Islam. Skripsi, Jurusan Ahwal As-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah. Pembimbing: (1) Drs. H. M. Hanafiah, M. Hum, (II) Dra. Hj. Wahidah, MHI. Masalah penelitian ini adalah mengenai hukum waris Islam tentang masalah dua banding satu (2:1). Di dalam petunjuk Al-Quran hukum waris Islam tentang masalah dua banding satu (2:1) adalah adil meskipun bagian perempuan ½ dari bagian laki-laki, Islam memberi kasih sayang dan keistimewaan kepadanya dengan memberi bagian yang lebih dari yang seharusnya mereka terima, dilihat dari segi itulah masalah yang penulis teliti adalah bagaimana pendapat ulama Anjir Serapat Barat km.10 terhadap hukum waris Islam tentang masalah dua banding satu (2:1), dan apa alasan serta dalil yang mereka gunakan tentang masalah dua banding satu (2:1). Untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan dalam rumusan masalah, penulis melakukan penelitian lapangan (field research) yang mendeskripsikan terhadap pendapat tokoh Masyarakat Anjir Serapat Barat km. 10, yang bersifat studi kasus, khususnya yang berdomisili di Anjir Serapat Barat km .10. Penggalian data menggunakan teknik wawancara dengan mengadakan tanya jawab langsung kepada responden, data tersebut kemudian diolah dengan editing, kategorisasi, dan matrikasi. Kemudian dianalisis dengan mengacu pada landasan teoritis yang ada. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pendapat tokoh Masyarakat Anjir Serapat Barat km.10 terhadap hukum waris Islam tentang masalah dua banding satu (2:1) terbagi tiga kelompok, kelompok pertama ulama yang berpendapat hukum waris Islam tentang masalah dua banding satu (2:1) adalah adil responden I, II, III, IV, V, VI, VII, alasan mereka yaitu berdasarkan Al-Quran, ada yang menyebutkan surah dan ayatnya, tetapi ada juga yang tidak, karena sesuatu yang telah diperintahkan oleh Allah SWT dan sesuai dengan petunjuk Al-Quran adalah keadilan, sebab tanggung jawab harta yang diletakkan dipundak laki-laki, dalam hukum Islam seorang suami harus mempersembahkan sesuatu mahar kepada istrinya. Dan kelompok kedua berpendapat hukum waris Islam tentang masalah dua banding satu adalah kurang adil, adalah responden VIII, IX. Alasan mereka yaitu berdasarkan akal dan kenyataan yang terjadi dilapangan. Adapun yang menjadi alasan atau dasar atas pernyataan responden diatas adalah seperti dalam ayat ada menjelaskan bahwa semua anak, baik laki-laki maupun perempuan menjadi ahli waris bagi orang tuanya (ayah dan ibu). Seharusnya yang namanya anak baik laki-laki atau perempuan bagiannya harus sama dan tidak membedakan, sebab perempuan hanya mendapat separo itu sama sama menentang terjadinya pemutusan tali silaturrahmi antara keluarga sehingga terjadi komplek salah satu pihak. Kemudian kelompok ketiga berpendapat hukum waris Islam tentang masalah dua banding satu (2:1) adalah tidak adil ialah responden X. Alasan beliau yaitu berdasarkan akal/ logika, karena seperti di dalam ayat yang menjelaskan bahwa semua anak, baik laki-laki maupun perempuan menjadi ahli waris bagi orang tuanya (ayah dan ibu), seharusnya yang anak laki-laki dan perempuan bagiannya harus sama tidak dibedakan. Hukum Waris Islam tentang masalah dua banding satu (2:1) adalah adil, adalah paling banyak yang dikemukakan oleh responden. karena laki-laki lebih banyak pertanggung jawaban dalam perjuangan hidup daripada perempuan, baik dalam hal keuangan maupun tenaga dan pikiran, maka sebagai keadilan dari Allah yang maha adil dan maha mengetahui, dilebihkannya laki-laki dari bagian perempuan dalam pembagian harta pusaka, dengan demikian, menurut penulis bahwa masing-masing pendapat para tokoh Masyarakat Anjir Serapat Barat km.10 terhadap hukum waris Islam tentang masalah dua banding satu (2:1), mempunyai alasan yang sangat kuat. Untuk masyarakat yang beragama Islam agar memperhatikan ketentuan hukum waris Islam, karena hukum kewarisan Islam tentang masalah dua banding satu (2:1) adalah hukum kewarisan paling adil dan paling bijaksana, sebagian orang mungkin bertanya mengenai sebab-sebab perempuan diberi ½ dari bagian laki-laki, padahal ia lebih lemah dari laki-laki dan lebih membutuhkan harta, syariat Islam memang membedakan bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan karena banyak hikmahnya, perempuan telah dicukupi biaya hidup dan kebutuhannya, maka kewajiban nafkahnya dibebankan kepada anak laki-lakinya, ayahnya, saudaranya, saudara laki-lakinya, dan kerabatnya yang lain.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > KZ Law of Nations |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 29 Oct 2015 00:13 |
Last Modified: | 29 Oct 2015 00:13 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2436 |
Actions (login required)
View Item |